Dejurnal.com, Garut – Dewan Pimpinan Cabang GMNI Garut menyoroti dugaan pungli yang berkedok Redistribusi Reforma Agraria di Kabupaten Garut, dimana program yang merupakan integral agenda Pemerintah Republik Indonesia, sesungguhnya ini merupakan kelanjutan dari cita – cita Bung Karno untuk membebaskan rakyat kecil para petani, buruh, dan nelayan dari belenggu ketimpangan struktural agraria.
Reforma agraria tidak boleh dipandang sebagai kebijakan teknis dalam urusan pertanahan saja, akan tetapi ini sebagai instrumen transformasi sosial – politik, yang bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui pemerataan, penguasaan dan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah (P4T).
Reforma agraria menghadirkan sistem agraria nasional salah satu komponen utamanya redistribusi tanah (Redis), yaitu pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang menguasai tanah atau penggarap secara de faktor namun tidak memiliki legalitas formal. Dimana Redis ditujukan kepada masyarakat miskin dan petani dipedesan.
Namun dalam implementasinya program tidak sepenuhnya steril dari praktik yang diduga adanya penyimpangan berkaitan dengan aturan dan kewenangan, salah satunya apa yang telah terjadi Kampung Cijulang Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, beberapa desa disekitarnya. Indikasi terjadinya hal pelanggaran berupa penipuan dan telah terjadi adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oknum mengatasnamakan pengurusan sertifikat tanah, dimana oknum tersebut tersebut manipulatif dan memanfaatkan sisi lemah ketidaktahuan masyarakat skema Redis.
Berkaitan hal tersebut diatas, akhirnya GMNI melakukan permohonan audensi ke DPRD Kabupaten Garut, dan atas hal tersebut permohonan audensi diterima dengan baik Komisi I DPRD Kabupaten Garut pads tanggal 25 Agustus 2025. Hadir dalam acara audensi dari Komisi I H. Iman Ali Rahman, SH., M.Si., Fahad Fauzi, Kepala Dinas Sosial Aji Sukarmaji, Camat Pakenjeng Bambang Isnaeni, dan Kanit Tipikor Polres Garut Ade Ramdani, Sona R. A Kasi Propam Polres Garut, Alih Yana Inspektorat, Daris DPMD, Eko. S Kankan beserta para Kasi BPN Garut dan Sementara dari GMNI Fazha M.N.N Ketua DPC GMNI Garut, Luthi Mochtar, Seno Warga Masyarakat serta Wisnu.
Adapun aspirasi yang menjadi tuntutan atau disampaikan :
1. Adanya permasalahan dalam pengurusan PTSL/Redis di Desa Jatiwangi.
2. Adanya permasalahan dalam program PKH / BPNT dan BUMDes di Desa Jatiwangi dan Tanjungmulya.
3. Adanya penganiayaan yang dialami warga oleh kelompok tertentu.
Audensi nampak alot, namun akhirnya adapun hasil dalam audensi antara DPC GMNI Garut dengan Komisi I DPRD dan Dinas Sosial, DPMD, Inspektora Pemda Kabupaten Garut, BPN serta Polres Garut tersebut ;
1. Kantor BPN Garut, akan menyelesaikan program redis yang sedang berjalan untuk 65 bidang tanah, yang berlokasi di Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng, serta siap melanjutkan program redis di Pakenjeng apabila diberikan anggaran.
2. Terkait dugaan penyelewengan PKH dan BPNT, kasusnya sudah ditangani oleh APH. Langkah selanjutnya Dinsos Kabupaten Garut meningkatkan fungsi pengawasan kepada para pendampi PKH dan BPNT.
3. Inspektorat menunggu adanya dumas untuk dilengkapi agar Inspektorat bisa melakukan audit investigasi.
4. Tindak penganiayaan dan perusakan sudah dilakukan proses penyeledikan di Polres Garut, dan ketika ditemukan tindak pidana maka statusnya akan dinaikan menjadi penyidikan
Sementara berkaitan dengan adanya hal pungutan liar yang diduga ada keterlibatan oknum pegawai BPN Garut, Kepala Kantor BPN Garut, Eko Suwarno saat diwawancara oleh beberapa awak media selepas audensi mengatakan bahwa sebetulnya terkait fokus pembahasan PTSL, sementara untuk PTSL Pakenjeng itu sendiri sebenarnya tidak ada, adapun redis tahun 2025 itu hanya 65 bidang, dan prosesnya itu sampai dengan inver.
“Kaitanya dengan pungutan – pungutan yang sampai 2 juta itu sebenarnya kami prihatin juga, sisi lain kegiatannya tidak ada, nah terkait yang bukan kewenangan ini kan ranahnya sudah ranah mungkin pidana, mungkin penipuan kegiatannya tidak ada, tapi menarik anggaran itukan diluar kewenangan BPN,” Tegasnya.
Eko Suwarno menegaskan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Polres Garut untuk menangani adanya dugaan pungli.
“Nah terkait hal ini kami akan membuat eh ,, mungkin pertama kami membuat perjanjian kerjasama pihak kami dengan Polres Garut, di dalam hal penangan permasalahan – permasalahan terkait pertanahan, kedua kami akan membuat surat semacam pemberitahuan tentang PTSL dan Redis terhadap desa – desa yang ada ditiap kecamatan, kecamatan Pakenjeng, yang mana nanti suratnya akan kami tembuskan kepada Bupati dan Pimpinan DPRD supaya menjadi perhatian kita semuanya sehingga warga tidak serta – merta main percaya kalau dimintain anggaran langsung ngasih, ini mitigasi kita supaya tidak berlarut – larut untuk penipuan – penipuan,” Tandasnya.
Ketika ditanya mensoal adakah sanksi tegas untuk oknum tersebut ini jawaban Kepala Kantor BPN Garut. “Kalau terkait oknum atau orang yang dimaksud itu, tadi disebutkan orangnya sudah pindah, jadi secara administrasi sudah tidak bisa,” Pungkas Eko Suwarno Kepala Kantor BPN Kabupaten Garut.***Yohaness