• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, September 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu

bydejurnalcom
Kamis, 11 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Ciamis Umumkan 3.572 Alokasi PPPK Paruh Waktu
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan 3.572 alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman tersebut mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 650 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13098/B-SI.01.01/SD/K/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK.

Sekretaris BKPSDM Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, menjelaskan alokasi terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, 2.750 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, dengan rincian 604 orang tenaga guru, 282 orang tenaga kesehatan dan 1.864 orang tenaga teknis.

BacaJuga :

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

“Kedua, 822 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, dengan rincian 353 orang tenaga guru, 206 orang tenaga kesehatan dan 263 orang tenaga teknis,” terangnya Kamis (11/9/2025).

Dikatakan Tini peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 September 2025.

“Seluruh peserta sudah bisa mengakses data alokasi melalui akun masing-masing. Kami imbau agar tidak menunda pengisian DRH menjelang batas akhir untuk menghindari server down. Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen diunggah sesuai ketentuan,” ujarnya

Lebih lanjut Tini merinci beberapa dokumen yang harus diunggah peserta, antara lain:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. Ijazah asli sesuai dasar pengangkatan PPPK.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
6. Surat pernyataan bermeterai berisi lima poin, termasuk kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Setelah tahap pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu hingga 20 September 2025,” tuturnya

Tini juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal, maka kelulusannya otomatis dibatalkan,” tegasnya.

Tini menyampaikan kebijakan penetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik.

“Formasi PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis di Kabupaten Ciamis. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya

Tini mengimbau peserta untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi https://bkpsdm.ciamiskab.go.id dan kanal media sosial @bkpsdm.ciamis.

“Semua keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Pacet Asep Susanto Jadi Narasumber Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangauban

Next Post

Renie Rahayu Fauzi : Terkait Tunjangan DPRD Kabupaten Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Related Posts

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga
deNews

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Minggu, 13 September 2026
Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Nobar Persib vs Persija di Lapangan Pemda
dehukum

Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Nobar Persib vs Persija di Lapangan Pemda

Sabtu, 12 September 2026
Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi
dehukum

Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi

Sabtu, 12 September 2026
Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK
deNews

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK

Sabtu, 12 September 2026
DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
deNews

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

Sabtu, 12 September 2026
MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor
deNews

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Sabtu, 12 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta lakukan Kunjungan ke Pengelola Sadang Terminal Square (STS)

Kamis, 16 Januari 2025

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

Semarakan Malam Takbiran, Pemkab Purwakarta Gelar Festival Dulag

Minggu, 30 Maret 2025

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

Ini Pesan Asda I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut di Gelaran Sertijab

Senin, 27 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste