Dejurnal.com, Garut – Puncak Guha, salah satu kawasan dengan panorama alam indah di pesisir selatan Garut, tepatnya di Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbulang yang kini menjadi sorotan publik. Kawasan yang semestinya dilindungi sebagai aset negara ini ditengarai tengah mengalami pergeseran fungsi, bahkan dikhawatirkan beralih menjadi hak milik pribadi.
Isu ini mencuat setelah puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut bersama warga Desa Sinarjaya mendatangi gedung DPRD Garut, Senin (8/9/2025).
Mereka menyuarakan keresahan atas adanya dugaan penguasaan lahan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
Para demonstran menegaskan bahwa Puncak Guha bukan sekadar destinasi wisata, melainkan bagian dari ekosistem penting yang harus dijaga bersama. Perubahan status dan pengelolaan yang tidak transparan dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
Massa menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD Garut tidak tinggal diam, melainkan turun tangan menelusuri keabsahan proses yang terjadi di balik rencana penguasaan aset tersebut. Bagi mereka, mempertahankan Puncak Guha berarti menjaga warisan alam untuk generasi mendatang, bukan sekadar komoditas ekonomi jangka pendek.
Dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Garut yang dihadiri BPN Garut mencuat pernyataan bahwa dulunya lahan Puncak Guha dikenal sebagai tanah negara cagar alam (TNI CA).
Hal itupun ditegaskan salah satu anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiaansyah yang juga merasa heran, jika benar Puncak Guha ini merupakan TN CA kenapa bisa berubah menjadi hak milik.
“Ya, kita memang mendapat informasi tentang lahan Puncak Guha yang merupakan TN CA, tentunya hal itu akan akan kami kaji lebih lanjut,” tandasnya
Audiensi polemik Puncak Guha memberikan ruang yang lebih panjang, diagendakan Komisi II dengan ATR/BPN Kabupaten Garut bakal mengunjungi Puncak Guha untuk memastikan ploating lahan, yang diagendakan pada tanggal 16 September 2025.***Willy