• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

bydejurnalcom
Kamis, 25 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

ilustrasi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk tumbuh, belajar, serta menggapai cita-citanya. Namun, kisah memilukan datang dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Garut, ketika tindakan tidak pantas seorang Kepala Sekolah justru mencoreng makna luhur pendidikan itu sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025, menyisakan luka mendalam bagi seorang ibu dan anaknya yang baru saja memulai perjalanan pendidikan di bangku kelas 7 SMP. Anak tersebut harus menelan pil pahit ketika ditegur keras oleh oknum Kepala Sekolah hanya karena mengenakan seragam olahraga Sekolah Dasar (SD) lamanya.

Awalnya, sang anak menjelaskan dengan jujur bahwa ia belum memiliki seragam olahraga SMP karena orang tuanya belum mampu membayar biaya seragam. Namun, alih-alih mendapat pengertian dan empati, Kepala Sekolah justru menegurnya untuk kedua kalinya dengan ucapan yang menyakitkan.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

“Makanya kamu bayar, kalau tidak kamu dibalikin lagi ke SD.” ujar anak berinisial Id ini menirukan ucapan Kepala SMP dimana ia sekolah.

Mendengar cerita itu, sang ibu tak kuasa menahan amarahnya. Sebagai orang tua, ia merasa terluka dan dipermalukan. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya disambut hangat di lingkungan sekolah malah diperlakukan tidak pantas hanya karena persoalan seragam.

Lebih ironis lagi, menurut pengakuan orang tua siswa lainnya, siswa yang belum melunasi biaya seragam atau iuran sekolah bahkan diperlakukan berbeda saat upacara. Mereka dipisahkan barisannya dari siswa lain yang sudah membayar, dengan alasan “agar terlihat seragam.”

Padahal, aturan pemerintah sangat jelas melarang praktik semacam ini.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan pihak sekolah tidak boleh memaksa pembelian seragam atau mengaitkannya dengan proses akademik seperti PPDB atau daftar ulang.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa sekolah hanya boleh menyampaikan ketentuan warna dan corak seragam, sedangkan pembeliannya dilakukan secara mandiri sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun pernah menyampaikan imbauan keras kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Bahkan Bupati Garut juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak menjadi alasan anak-anak di Garut putus sekolah karena biaya.

Sayangnya, pesan moral tersebut seakan tidak diindahkan oleh sebagian oknum pendidik yang lupa akan esensi profesinya. Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswa, bukan justru menambah tekanan psikologis hanya karena hal sepele seperti seragam.

Kisah ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Garut. Sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan turun tangan menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan nilai akademik, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan penuh kasih, empati, dan keadilan bagi setiap anak tanpa terkecuali.

Seragam hanyalah kain yang menutupi tubuh.Tapi perlakuan tidak adil akan meninggalkan luka yang lebih dalam dari sekadar pakaian.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: disdikGarut
Previous Post

Kadisdukcapil Ciamis Jadi Narasumber PKP Kemenhub RI, Paparkan Inovasi Digital “PASTI MANIS”

Next Post

Terima Keluhan Nasi dan Daging Keras, Pihak SDN Sukamenak 02 Margahayu Berharap MBG Sukses

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Garut, KRAK Titip Pesan Pencegahan Korupsi

Senin, 27 Desember 2021

Lansia Yang Terjatuh di Rest Area 130A Tol Cipali Dievakuasi Polwan

Sabtu, 5 April 2025

Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar

Rabu, 12 November 2025

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Selasa, 9 Desember 2025

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste