• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Fasilitasi Pembentukan Posbakum Desa, Dorong Masyarakat Melek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

bydejurnalcom
Selasa, 14 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
Pemkab Ciamis Fasilitasi Pembentukan Posbakum Desa, Dorong Masyarakat Melek Hukum dan Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
ShareTweetSend

deJurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Ciamis kini memfasilitasi pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa.

Kabag Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH, melalui Analis Hukum Ahli Muda, Resalita Sondari, SH, menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 140/HK.04/HUKHAM tertanggal 16 September 2025.

BacaJuga :

No Content Available

Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota untuk aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar serta memfasilitasi pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan masing-masing. tentang pemberdayaan masyarakat berbasis hukum.

“Di Kabupaten Ciamis, sudah terbentuk Posbakum di 258 desa dan 7 kelurahan, masing-masing ditetapkan melalui SK Kepala Desa,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, Posbakum berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa, yang membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cepat, tepat, dan terjangkau.

Resa memaparkan, Posbakum desa memiliki empat fungsi utama, yaitu:

1. Memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
2. Menyelesaikan sengketa secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
3. Memberikan bantuan hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu.
4. Menjadi rujukan advokasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang bekerja sama.

“Kasus yang ditangani di Posbakum adalah kasus non-litigasi. Kalau perkaranya harus ke pengadilan, Posbakum bisa menjadi penghubung ke LBH atau advokat,” jelasnya.

Petugas Posbakum disebut Paralegal, yakni warga yang memiliki kemampuan membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

“Paralegal ditunjuk langsung oleh Kepala Desa. Idealnya berlatar belakang sarjana hukum, tapi di daerah yang belum ada, tokoh masyarakat yang cakap hukum juga bisa ditunjuk,” terangnya.

Resa menerangkan setiap Posbakum memiliki minimal dua orang paralegal, seluruhnya ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Saat ini sebagian besar paralegal belum bersertifikat, namun akan mengikuti pelatihan resmi (diklat) yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham Jawa Barat.

“Karena program ini termasuk prioritas dan dikejar waktu untuk launching pada 2 Oktober lalu oleh Pak Gubernur, maka dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, para paralegal akan mendapatkan pelatihan resmi dari Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.

Terkait insentif bagi paralegal, Resa menyebutkan bahwa saat ini belum ada anggaran khusus, namun ke depan bisa diakomodasi melalui APBN, APBD, atau Dana Desa.

“Memang belum ada honor khusus, tapi ini bentuk nyata pemberdayaan masyarakat. Ke depan, sangat mungkin dialokasikan dari dana desa,” jelasnya.

Mayoritas petugas Posbakum berasal dari perangkat desa. Namun, Resa menegaskan tugas di Posbakum tidak termasuk double job, karena masih dalam ranah pelayanan publik.

“Selama ini perangkat desa sering menjadi tempat masyarakat berkonsultasi soal masalah hukum. Kini dengan adanya Posbakum, layanan itu menjadi lebih terstruktur dan memiliki wadah resmi,” ujarnya.

Keberadaan Posbakum diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga hukum, serta menjadi simbol desa sadar hukum dan berkeadilan.

“Kalau dulu masyarakat hanya mengandalkan kepala desa, sekarang sudah ada wadah resmi untuk konsultasi hukum,” imbuh Resa.

Resa menambahkan setiap Posbakum desa kini sudah dilengkapi dengan ruang pelayanan, perlengkapan administrasi, papan informasi, dan spanduk layanan agar mudah diakses masyarakat. Sosialisasi pun dilakukan melalui media sosial dan perangkat desa setempat.

“Kami yakin masyarakat sudah mulai tahu. Di desa juga sudah ada ruang dan petugas yang siap melayani. Ke depan fasilitasnya akan terus disempurnakan,” tambahnya.

Resa menyebutkan, dalam jangka panjang, Posbakum di desa berpotensi terintegrasi dengan sistem digitalisasi dan satu data daerah, sehingga pendataan layanan hukum di tiap desa dapat terpantau secara real time.

“Ke depan bisa saja dihubungkan dengan sistem satu data daerah agar layanan hukum di tiap desa lebih terintegrasi,” ucapnya.

Resa menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Pemkab berperan memfasilitasi pembentukan di desa, sedangkan proses registrasi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dikelola oleh Kemenkumham.

“Pemda hanya memfasilitasi. Nomor register dan pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.

Resa berharap dengan adanya Posbakum desa, masyarakat Ciamis semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajiban, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara damai.

“Kami ingin masyarakat makin sadar hukum, tahu kemana harus mengadu, dan mampu menjaga kondusivitas desa,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Posbakum desa di Ciamissurat edaran gubernur
Previous Post

Mitra dan Pengelola Dapur SPPG Leles Salurkan Bantuan Sembako Untuk 50 Kepala Keluarga Warga Sekitar

Next Post

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Sekda Sukabumi Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 19 April 2025

SMP Negeri 1 Leles Rayakan HUT ke-74 Presiden Prabowo Subianto dengan Sajian Nasi Goreng Spesial

Jumat, 17 Oktober 2025

Tak Miliki Bukti Kepemilikan, Puskesmas DTP Mande Diduga Serobot Tanah Warga

Rabu, 12 Februari 2020

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Rabu, 5 Februari 2025

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste