• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Ketua Koordinator Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan se-Indonesia, Fajar

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Koordinator Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan se-Indonesia, Fajar, yang berdomisili di Garut, menyampaikan sejumlah aspirasi setelah mengikuti audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Kamis (6/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Fajar menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut terdapat 334 lulusan PPG Prajabatan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status. Sebagian dari mereka sudah aktif mengajar, baik di sekolah swasta maupun negeri, namun belum bisa terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jumlah lulusan PPG Prajabatan yang belum mendapatkan kejelasan di Garut ada 334 orang. Sebagian sudah mengajar di sekolah, tapi belum bisa masuk Dapodik. Alasannya, menurut dinas, karena terhalang oleh regulasi dari Kementerian yang melarang pengangkatan guru honorer baru,” ujar Fajar.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Fajar menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, sebab para lulusan PPG Prajabatan telah memiliki Sertifikat Pendidik, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu syarat utama menjadi guru profesional adalah memiliki sertifikat pendidik.

“Kami ini sudah bersertifikat pendidik, sesuai amanat undang-undang. Tapi di sisi lain, kami justru tidak mendapatkan ruang untuk diakui secara legal di sistem pendidikan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa seleksi PPG Prajabatan bukanlah proses yang mudah. Para peserta harus melalui tahapan administrasi, tes substantif, hingga wawancara, sebelum dinyatakan lulus dan berhak menjadi mahasiswa program PPG Prajabatan.

“Seleksinya sangat ketat. Kami harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya lulus. Bahkan setelah lulus pun, masih ada ujian lanjutan. Jadi ini bukan program instan, tetapi program selektif yang melahirkan guru-guru pilihan,” tegasnya.

Fajar menjelaskan, PPG Prajabatan merupakan program resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan beasiswa penuh bagi peserta, meskipun biaya hidup sehari-hari ditanggung sendiri oleh mahasiswa.

“Kami ini orang-orang pilihan, hasil seleksi nasional. Dibiayai negara, tapi tetap berjuang secara mandiri untuk menyelesaikan studi. Karena itu, kami berharap ada kejelasan nasib setelah kami lulus,” katanya.

Kekhawatiran juga muncul karena pada tahun 2026 mendatang, formasi guru honorer sudah tidak akan dibuka lagi, seiring dengan rencana pemerintah untuk menyisakan hanya tiga status pegawai, yakni PNS, P3K, dan tenaga baru yang direkrut langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar memberikan kebijakan khusus bagi lulusan PPG Prajabatan sebelum 1 Januari 2026. Karena setelah itu, formasi honorer sudah tidak ada lagi,” ungkap Fajar.

Ia berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Garut agar para lulusan PPG Prajabatan di Garut dapat diakui secara legal melalui Dapodik, mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), serta kesempatan mengikuti seleksi P3K.

“Kami ingin diakui secara resmi, agar bisa masuk Dapodik, mendapatkan NRG, dan berhak ikut seleksi P3K. Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hak kami sebagai guru bersertifikat diakui,” tutupnya.

Fajar juga menekankan bahwa program PPG Prajabatan merupakan bentuk upaya pemerintah mencetak guru profesional tanpa intervensi nepotisme atau kepentingan politik. Karena itu, ia berharap komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan pendidikan dapat memperjuangkan keadilan bagi para lulusan PPG Prajabatan di Kabupaten Garut.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutGuru HonorerPPG
Previous Post

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Next Post

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Tim Gabungan Akhirnya Temukan Korban Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Senin, 4 Mei 2020

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

Dibuka Bupati Dadang Supriatna, Ribuan Pegiat KORMI Ikuti FORKAB II 2025

Sabtu, 26 April 2025

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Babinsa Desa Sumbersari Koramil 2408 Ciparay Terjun Lakukan Monitoring Genangan Banjir

Senin, 3 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste