• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 4 mins read
Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 dalam rangka pembahasan, Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, Raperda Prakarsa Bupati dan Prakarsa/Inisiatif DPRD. Kamis 6 November 2025.

Acara yang diselenggarkan diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, pukul 10.00 WIB, sebagaimana teragendakan oleh Sekertariat DPRD Kabupaten Garut dan Protokol Pemda Kabupaten Garut ini, dalam acara Penandatangan Nota Kesepakatan, Penjelasan DPRD dan juga Penyampaian Nota, serta Pembentukan Pansus ini berjalan dengan lancar dan aman, telah mencapai quorum dan acara rapat paripurna dipimpin dan dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana.

Hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Sementara dari Pemda Kabupaten Garut, dihadiri Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Staf Ahli serta Asisten Daerah dan Para Kabag lingkup Setda, Para Kepala SKPD, Forkopimda dan atau yang mewakilinya. Mengingat kondisi Bupati Garut masih pemulihan dari sakit, tidak bisa mengikuti sampai dengan selesai, hanya sampai dengan penandatangan nota kesepakatan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Sementara dalam pembacaannya Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana menyampaikan, “Hadirin peserta rapat paripurna dewan yang berbahagia, perlu kami sampaikan, bahwa sebelum penyampaian Nota Tentang Raperda Prakarsa Bupati dan Raperda Prakarsa/Inisiatif DPRD Kabupaten Garut, akan dilaksanakan pula penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025”. Paparnya

Disampaikan lebih lanjut Ayi Suryana bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan 15 (Lima Belas) Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut.

Menurut Ayi Suryana sebagaimana yang tercantum didalam hal Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor : 100.3.1.2/KEP. 18-DPRD/2025, tentang perubahan atas keputusan Nomor : 100.3.1.2/KEP.24- DPRD/2025. Bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat Bupati Garut Nomor : 100.3.2/5739/HUK, tanggal 30 Oktober Tahun 2025, prihal Permohonan Perubahan Program Pembentukan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut TA. 2025.

Bahwa perubahan propemperda tersebut berupa hal penambahan, penarikan serta penyempurnaan judul dari Raperda yaitu Penarikan Konsepsi Raperda tentang hal rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2025-2045; dan penarikan konsepsi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PPD (Perusahaan Persero Daerah) BPR Garut.

Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, dan bersama Eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, yang hasilnya akan ditetapkan didalam rapat paripurna hari ini.

“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat sebagaimana dimaklumi DPRD Kabupaten Garut pada hari Senin Tanggal 3 November 2025, telah melaksankan rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Prakarsa DPRD tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda Ketahanan Keluarga, dengan acara pokok penyampaian penjelasan, pengusul atas tanggapan / pandangan Fraksi-Fraksi, dan Keputusan DPRD terhadap usul Raperda selanjutnya terhadap Raperda Prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan surat kepada Bupati Garut Nomor : 100.1.4.2/1406, tanggal 3 November 2025, Prihal penyampaian 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Keratif dan Ketahanan Keluarga “. Ungkap Ayi Suryana.

Ungkap lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut. “Perlu kami sampaikan juga, bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima Surat dari Bupati Garut Nomor : 100.3.2/5738/HUK, tanggal 29 Oktober 2025, Prihal Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kabupaten Garut Tahun 2025 yaitu tentang Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2016,
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut ; dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan “. Tegasnya.

Dengan adanya ketiga Surat dari Bupati Garut tersebut, DPRD Kabupaten Garut melalui Badan Musyawarah (Bamus) ini telah melakukan pembahasan dengan Eksekutif pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025. Sebagaimana yang telah tersusun agenda acaranya bahwa rapat Paripurna tanggal 6 November 2025, di dalam rangka membahas ; Perubahan Kedua Propemperda Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Raperda Prakarsa / Inisiatif DPRD Kabupaten Garut dan Raperda Prakasa Bupati, dan dengan susunan acara Pembukaan, Penandatangan Nota Kesepakatan, Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD, Penyampaian Nota Bupati, Pembentukan Pansus dan Penutup.

Setelah membacakan daftar hardir para Anggota DPRD Kabupaten Garut yang berdasarkan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, bahwa jumlah peserta rapat telah mencapai Qourum. Akhirnya acara dilanjutkan kembali dan
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, marilah kita ikuti acara selanjutnya yaitu pendatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, namun sebelumnya Rancangan Nota Kesepakatan DPRD tersebut terlebih dahulu akan dibacakan, untuk itu mohon perkenan saudara Sekertaris DPRD untuk membacakannya, kami persilahkan”.

Selepas dibacakannya rancangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, oleh Asep Suparman selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Garut yang baru saja dilantik pada bulan Oktober 2025, acara dilanjutkan kembali, untuk mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna dan setelah adanya kata setuju terhadap Keputusan DPRD tersebut, dan akhirnya ditandatangani bersama antara Pemda Kabupaten Garut diwakili Bupati Garut, dan dari DPRD oleh Ketua DPRD Garut, sehubungan masih dalam sakit Bupati Garut selepas penandatangan izin untuk meninggalkan tempat masih pemulihan sakit, dan Keputusan DPRD diberi Nomor 100.3.1.2/KEP,,,-DPRD/2025, Tanggal 6 November 2025.

Selanjutnya acara dilanjutkan kembali, dengan penyampaian penjelasan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Garut Prakarsa DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ketahanan Keluarga yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Garut. Penyampaian Nota tiga Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Garut yang dibacakan Sekretaris Daerah Nurdin Yana, yang selanjutnya akan dibahas DPRD Kabupaten Garut melalui Panitia Khusus (Pansus) terkait hal tersebut ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 127, dan dimana usulan itu harus mendapatkan pertimbangan dari Bamus DPRD Kabupaten Garut, bahwa DPRD Kabupaten Garut telah menerima usulan nama-nama Anggota Pansus yang telah disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Garut dan untuk itu nama-nama Anggota DPRD diusulkan menjadi Pansus setelah mendapatkan persertujuan ini akan dibacakan didalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut bersama dengan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Panita Khusus dalam rangka Pembahasaan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini yang diberi Nomor ; 100.3.1/KEP.,,DPRD/2025, Tanggal 6 November 2025.

Dengan telah dibacakan dan diberikan Nomor Keputusan DPRD Kabupaten Garut tersebut, seluruh rangkaian acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut ditutup secara resmi oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarut
Previous Post

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Next Post

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Emma Dety terpilih menjadi Ketua KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029.

Nahkodai KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029 Emma Dety Komitmen Kibarkan Panji Olahraga Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Jumat, 26 September 2025

PWID Versus Apdesi Karangpawitan, Sudah Islah?

Kamis, 27 Oktober 2022

PUTR Bandung Pastikan Jalan Mantap 90 Persen Di Akhir Jabatan Bupati

Jumat, 30 Oktober 2020

Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bandung 2.356.412 Kurang 4.247 dari DPT Pileg

Jumat, 16 Oktober 2020

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Jalan Sangkan – Burujul Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Minggu, 8 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste