dejurnal.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan No Register Pengaduan KPK : 2025-A-04504, atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.
Hal tersebut di katakan Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, dalam rilis tertulisnya Kepada media ini, Kamis 20 Nopember 2025.
Menurutnya ,DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum karena bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB). ”.
“Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.” Kata ketua KMP
Masih menurut Ketua KMP, Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat
KMP menemukan dugaan kuat:
1. Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
2. Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
3. Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
4. Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
5. Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
6. Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing
Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.dan KMP siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.” Kata Ketua KMP
KMP meminta, KPK Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018, Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta
“Ini bukan persoalan teknis. Ini dugaan kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.” pungkas Zainal abidin ***Budi













