Dejurnal.com, Garut – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna digelar dengan agenda jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut dan Tanggapan Fraksi – Fraksi Terhadap Pendapat Bupati Garut, Jumat (21/11/2025).
Rapat Paripurna DPRD dipimpin dan dibacakan H. Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD berasal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan nampak hadir di dalam Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut. Sementara Eksekutif dihadiri Bupati Garut, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, Para Kabag Setda, Para Kepala SKPD, serta Unsur Forkopimda atau mewakilinya.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah :
Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut;
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Serta 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2025, yaitu Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda Ketahanan Keluarga.
H. Subhan Fahmi mengingatkan kepada semua peserta Rapat Paripurna begitu pentingnya rapat tersebut, untuk fokus dan Hp di Silent.
Dengan memperhatikan daftar hadir dan jumlah anggota DPRD yang hadir telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, bahwa dengan demikian Rapat Paripurna DPRD ini telah mencapai Qourum. Maka selaku Pimpinan Rapat Paripurna dan sekaligus membacakan, H. Subhan Fahmi, secara langsung membuka Rapat Paripurna.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, marilah kita ikuti acara berikutnya yaitu penyampaian jawaban Bupati, terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2025, untuk itu kepada Saudara Bupati Garut, dipersilahkan untuk menyampaikannya”. Ujarnya.
Setelah disampaikannya jawaban Bupati, oleh Bupati Garut, terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, pada tanggal 17 November 2025.
Selanjutnya dilanjutkan kembali, dengan acara penyampaian tanggapan Fraksi – Fraksi terhadap pendapat Bupati tentang 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2025, adapun penyampaian secara tata urutan
Fraksi Partai Golongan Karya
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
Fraksi Partai Persatuan Pembanguan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Fraksi Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Fraksi Partai Gabungan Nasdem Amanat Nasional.
“Saya tawarkan apakah tata urutan penyampaian tanggapan Fraksi – Fraksi tersebut, disetujui untuk dilaksanakan dalam rapat ini,” Papar H. Subhan Fahmi menawarkan kepeserta Rapat Paripurna.
Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna dan disepakati penyampaian tanggapan Fraksi – Fraksi disampaikan secara simbolis, dan terkait hal Pandangan Umum Fraksi PDIP, pada tanggal 17 November 2025 yang sempat Wolkout, FPDIP telah menyampaikannya secara langsung ke Bupati Garut.
Setelah diserahkan seluruh atas naskah penyampaian tanggapan Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut, oleh juru bicara Fraksi masing – masing, akhirnya acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 dalam rangka yaitu pembahasan Raperda APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Garut dengan acara pokok Jawaban Bupati, Pembahasan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut Tahun 2025, dengan acara pokok tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Bupati Garut.
“Dengan resmi saya nyatakan ditutup”. Tandas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H. Subhan Fahmi***Yohaness











