Dejurnal.com, Bandung- Camat Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Drs. H. Asep Ruswandi, M.Si mengapresiasi Pemerintah Desa Pameuntasan atas usaha yang dilakukan mengajukan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
TPS3R yang diajukan oleh Pemdes Paumtasan pada tahun 2002 itu kini sudah direalisasikan pada tahun anggaran 2025.
TPS3R tersebut dari anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan desa menyediakan lahan.
H. Asep Ruswandi berharap setelah selesai dibangun TPS3R mudah-mudahan mendukung kebutuhan sarana-prasarana yang harus ada di TPS3R ini. “Mohon juga ada dukungan dari pemerintah, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena kalau semuanya harus disiapkan dari desa ini terkendala anggaran ,kateter atas. yang berkaitan dengan TPS3R.
Di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung ada 11 desa, beberapa di antaranya sudah memiliki TPS3R, selain Desa Pameuntasan , Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Banding Desa Jatisari, kemudian Desa Kopo, dan Desa Gajah Mekar. Mudah-mudahan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan membangu. TPS3R akan bisa menuntaskan persoalan sampah yang berada di masing -masing desa.
Kepala Desa Pameuntasan, H. Suganda sebelumnya mengatakan, bahwa TPS3R yang berukuran 10×50 M2 dibangun di lahan tanah carik desa. Ia bersyukur karena ajuannya untuk membangun TPS3R dikabulkan pemerintah. Ia berharap TPS3R selesai di awal tahun sehingga bisa digunakan tahu. 2026. Dengan pembangunan TPS3R diharapakan dapat menanggulangi sampah di 13 RW di Desa Pameuntasan .*** Sopandi












