Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa, S.Ag mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM berkenaan dengan perumahan yang ditandangan langsung Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025.
“Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa penghentian pemberian izin sementara pembangunan perumahan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Artinya yang hari ini lagi berjalan dihentikan, dan yang sudah berjalan juga apa bila ada beberapa catatan kekhawatiran memang harus dievaluasi,” kata Tarya Witarsa.
Hal tersebut disampaikan Politisi PKB ini seusai menerima audensi sejumlah warga Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, di ruang rapat komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (19/12/2025).
Tarya juga mengingatkan kepada pengembang perumahan agar memperhatikan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), karena kewajiban harus segera diserahkan kepada pemerintah.
“Nanti pengelolaannya oleh pihak pemerintah. Tidak bisa perumahan yang sudah jalan sementara fasos-Fasumnya tidak diserahkan, termasuk lahan pemakaman yang tidak jelas. Jangan sampai perumahaannya berada di Kabupaten Bandung, pemakamannya di Sumedang, kan jauh,” katanya.
Sementara audensi sejumlah warga Desa Margahayu Selatan itu berkaitan dengan lahan di Komplek Perumahan Kopo Lestari RW 11desa setempat. Sejumlah warga tersebut yakni, Asep Otoy, mantan Ketua RW 11 Desa Margahayu Selatan, Laken Dino Aditiya warga RW 11, dan Fahrul B Ketua RW 11.
Mereka ingin difasilitasi terkait masalah lahan tanah yang mereka akui sebagi tanah hibah dari pengembang Perumahan Kopo Lestari yang kini dijadikan tempat bangunan Kantor RW, Posyandu, dan Sekolah PAUD. Namun belakangan pengembang akan mengambil kembali lahan tersebut.
Sejumlah warga tersebut berdialog dengan Ketua Komisi C Tarya Witarsa yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Eep Jamaludin Sukmana, dan dua orang anggota komisi, Ir. Aep Dedi dan Wawan Sofwan.
Sementara yang mendampingi warga tersebut , Camat Margahayu Teti Suharyati, Emita Susilayanti Kasi Pembangunan Kecamatan Margaahyu, Pj. Kepala Desa Margahayu Selatan Anton Hartawan, Ketua BPD Desa Margahayu Selatan, dan Nono Sumarno.
Sedangkan dari pihak eksekutif , Rizky Desniar dan Ajeng Intan dari Disperkimtan. Sayangnya, kata Ketua Komisi C, dari pihak pengembang tidak hadir sehingga tidak akan menghasilkan satu keputusan atau kesepakatan. Karena, menurut Tarya, pihak DPRD hanya memfasilitasi.* Sopandi













