Ciamis, deJurnal,- Menyambut Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya merayakan momentum keagamaan dan pergantian tahun dengan sukacita, tetapi juga dengan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Ajakan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 600.4.15/2.357-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang dikeluarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis.
Kebijakan yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025.
Kebijakan juga suatu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat pada momen akhir tahun.
Lebih lanjut Herdiat menyampaikan perayaan Natal dan Tahun Baru kerap diiringi dengan peningkatan volume sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Oleh karena itu, perubahan pola perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengendalian sampah.
“Perayaan seharusnya meninggalkan kenangan, bukan tumpukan sampah. Kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari cara kita merayakan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya
Dikatakan Herdiat pengendalian sampah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan ruang publik.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menginstruksikan agar seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan dengan prinsip minim sampah (less waste).
Sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan antara lain:
– Meningkatkan kepedulian dan aksi nyata masyarakat, melalui semangat gotong royong dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
– Menyediakan tempat sampah terpilah, minimal organik dan anorganik, di fasilitas publik seperti terminal, stasiun kereta api, rumah ibadah, SPBU, rumah makan, rest area, serta destinasi wisata.
– Mendorong penggunaan dekorasi dan atribut ramah lingkungan, dengan menghindari plastik sekali pakai dan mengutamakan material yang dapat digunakan kembali.
– Mewajibkan penyelenggara acara untuk menerapkan konsep less waste event dalam setiap kegiatan perayaan.
– Membudayakan penggunaan peralatan makan dan minum guna ulang, seperti membawa kotak makanan, botol minum, sendok, dan tas belanja sendiri.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh kegiatan pengendalian sampah selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diwajibkan untuk dilaporkan kepada Bupati Ciamis melalui DPRKPLH.
Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari 2026 melalui tautan resmi: 👉 https://bit.ly/PengendalianSampahNataruKabupatenCiamis2025
Langkah yang diambil sekaligus menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dan pengawasan, agar pelaksanaan pengendalian sampah dapat terukur dan berkelanjutan.
Kebijakan tentang pengendalian sampah selaras dengan visi Bupati Herdiat Sunarya dalam mewujudkan Kabupaten Ciamis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Herdiat berharap momentum Natal dan Tahun Baru dapat menjadi contoh nyata perayaan yang bermartabat, tidak hanya membawa kebahagiaan sosial dan spiritual, tetapi juga meninggalkan jejak positif bagi lingkungan dan generasi mendatang. (Nay Sunarti)













