Dejurnal.com, Garut – Menanggapi polemik yang tengah menghangat terkait dugaan sengketa lahan tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), seorang narasumber yang sapaan akrabnya bernama Igor, menyampaikan pandangannya kepada dejurnal.com sat ditemui pada Rabu (14/1/2026).
Ia menilai bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini tidak sepenuhnya berangkat dari fakta hukum yang utuh, melainkan lebih didorong oleh permainan isu yang sengaja dibangun oleh segelintir pihak.
Menurut Igor narasi yang beredar luas cenderung mengarah pada isu SARA dan dikemas sedemikian rupa untuk membangkitkan emosi serta simpati berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ia menilai, framing yang dibangun seolah-olah menggambarkan adanya penindasan terhadap umat Muslim oleh pihak yang dilabeli sebagai “kafir”, padahal tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Isu ini sengaja dipelintir. Narasi yang dibangun seakan-akan ada penindasan terhadap umat Muslim. Padahal, itu hanya strategi untuk menarik simpati dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya ormas-ormas keagamaan,” ujar Igor.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klaim mengenai penyerobotan tanah wakaf oleh pihak bernama Toni Kusmanto tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan yang disebut-sebut sebagai objek sengketa tersebut hingga kini masih tercatat atas nama pemberi wakaf dan tidak pernah berpindah kepemilikan secara melawan hukum.
“Tanah wakaf itu tidak diserobot. Statusnya masih jelas dan tetap atas nama pemberi wakaf. Jadi, tuduhan yang selama ini digembor-gemborkan ke publik itu tidak benar,” tegasnya.
Igor selaku narasumber juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menilai, penggiringan opini dengan menggunakan sentimen agama sangat berbahaya karena dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat serta mengaburkan persoalan utama yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh pihak dapat lebih mengedepankan sikap bijak dan rasional dalam menyikapi persoalan ini, serta menyerahkan penyelesaiannya kepada institusi yang berwenang. Dengan demikian, polemik tidak terus berlarut-larut dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kerukunan sosial.
Igor menyatakan kesepakatannya bahwa dalam polemik sengketa tanah yang tengah terjadi, seluruh pihak seharusnya menempatkan kepentingan dan nasib anak bangsa sebagai prioritas utama. Menurutnya, persoalan hukum terkait kepemilikan lahan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar anak, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, rasa aman, dan masa depan yang layak.
Ia menegaskan bahwa anak-anak yang terdampak langsung oleh sengketa tanah ini sejatinya adalah pihak yang paling tidak bersalah, namun justru merasakan dampak paling besar.
Terhentinya aktivitas belajar, terganggunya proses pendidikan, hingga tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan merupakan bentuk kerugian nyata yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Apapun latar belakang dan kepentingan dalam sengketa ini, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan bagian dari konflik,” tegas Igor.
Lebih lanjut, Igor mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, maupun para pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan.
Penyelesaian sengketa, menurutnya, harus dilakukan melalui jalur hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia juga menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret perlu segera diambil agar anak-anak yang terdampak tetap dapat menjalani aktivitas pendidikan dan tumbuh kembang secara normal, terlepas dari konflik hukum yang sedang berlangsung.
Dengan nada penuh keprihatinan, Igor berharap semua pihak dapat menurunkan ego dan kepentingan masing-masing, lalu bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Sengketa tanah bisa diselesaikan melalui proses hukum, tetapi masa depan anak bangsa tidak bisa menunggu. Mereka membutuhkan kepastian hari ini, bukan janji di kemudian hari,” pungkasnya.***Deri Acong/Willy













