• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT — Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., angkat suara dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Toni Kusmanto yang menyebut kepemilikan tanah kliennya sah karena diperoleh melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Menurut Dadan, klaim tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni status hukum objek tanah yang sejak tahun 1976 telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan digunakan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren hingga saat ini.

“Masalahnya bukan soal ada atau tidaknya sertifikat, tetapi apakah tanah itu boleh diperjualbelikan. Dalam hukum wakaf, jawabannya tegas : tidak boleh,” ujar Dadan kepada wartawan di Garut.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Ia menjelaskan bahwa wakaf atas tanah tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976 dan telah dilaksanakan secara riil dengan penyerahan fisik serta pemanfaatan berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM selama lebih dari empat dekade.

Menurut Dadan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tetap sah dan dilindungi hukum berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf secara mutlak dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dialihkan dengan cara apa pun.

“Prosedur balik nama atau penerbitan sertifikat oleh BPN adalah urusan administratif. Administrasi tidak bisa mengalahkan hukum materiil, apalagi hukum wakaf yang bersifat khusus dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yayasan, Dadan menyatakan bahwa dalam perkara wakaf, justru pihak yang mengklaim kepemilikan di atas tanah wakaf yang harus membuktikan dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada asas hukum universal nemo dat quod non habet, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan lagi miliknya.

“Sejak diwakafkan, wakif maupun ahli waris kehilangan hak milik. Maka setiap akta jual beli yang lahir setelah itu cacat hukum sejak awal,” katanya.

Selain aspek perdata, YBHM juga membuka kemungkinan langkah pidana, mengingat Pasal 67 UU Wakaf mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan atau mengalihkan harta wakaf.
Dadan juga menegaskan bahwa YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk intimidasi, pengosongan, atau penggusuran aset pendidikan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Ini menyangkut perlindungan aset wakaf dan hak atas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh transaksi administratif yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum terpadu, baik perdata, pidana, maupun administratif, termasuk meminta BPN Kabupaten Garut melakukan audit dan pemblokiran atas sertifikat yang terbit di atas tanah yang memiliki riwayat wakaf.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutYBHM
Previous Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Next Post

Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Komisi IV DPRD Purwakarta Terima Naskah Usulan Guru MGMP Bahasa Sunda

Kamis, 10 Februari 2022

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Bupati Purwakarta Tutup Festival Young Koi Show 2020

Minggu, 1 November 2020

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste