Dejurnal.com, GARUT — Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., angkat suara dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Toni Kusmanto yang menyebut kepemilikan tanah kliennya sah karena diperoleh melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Menurut Dadan, klaim tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni status hukum objek tanah yang sejak tahun 1976 telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan digunakan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren hingga saat ini.
“Masalahnya bukan soal ada atau tidaknya sertifikat, tetapi apakah tanah itu boleh diperjualbelikan. Dalam hukum wakaf, jawabannya tegas : tidak boleh,” ujar Dadan kepada wartawan di Garut.
Ia menjelaskan bahwa wakaf atas tanah tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976 dan telah dilaksanakan secara riil dengan penyerahan fisik serta pemanfaatan berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM selama lebih dari empat dekade.
Menurut Dadan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tetap sah dan dilindungi hukum berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf secara mutlak dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dialihkan dengan cara apa pun.
“Prosedur balik nama atau penerbitan sertifikat oleh BPN adalah urusan administratif. Administrasi tidak bisa mengalahkan hukum materiil, apalagi hukum wakaf yang bersifat khusus dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yayasan, Dadan menyatakan bahwa dalam perkara wakaf, justru pihak yang mengklaim kepemilikan di atas tanah wakaf yang harus membuktikan dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada asas hukum universal nemo dat quod non habet, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan lagi miliknya.
“Sejak diwakafkan, wakif maupun ahli waris kehilangan hak milik. Maka setiap akta jual beli yang lahir setelah itu cacat hukum sejak awal,” katanya.
Selain aspek perdata, YBHM juga membuka kemungkinan langkah pidana, mengingat Pasal 67 UU Wakaf mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan atau mengalihkan harta wakaf.
Dadan juga menegaskan bahwa YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk intimidasi, pengosongan, atau penggusuran aset pendidikan tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Ini menyangkut perlindungan aset wakaf dan hak atas pendidikan. Negara tidak boleh kalah oleh transaksi administratif yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum terpadu, baik perdata, pidana, maupun administratif, termasuk meminta BPN Kabupaten Garut melakukan audit dan pemblokiran atas sertifikat yang terbit di atas tanah yang memiliki riwayat wakaf.***Red













