• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Skema penggajiannya dinilai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu karena menggunakan nomenklatur penganggaran yang berbeda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi
Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi

Ketua TAPD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk penundaan hak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

“Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos Belanja Pegawai, melainkan pada Belanja Barang dan Jasa, tepatnya jasa perorangan. Karena itu, mekanisme pembayarannya mengikuti prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan,” ujar Andang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andang, secara mekanisme sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu memiliki kemiripan dengan pola outsourcing yang pernah diterapkan sebelumnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Karena nomenklaturnya berada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistemnya memang kerja dulu baru dibayar. Untuk Kabupaten Ciamis, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada akhir bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 memiliki karakteristik tersendiri.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan tabel gaji nasional tunggal yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia untuk kategori PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja. Penentuannya tetap mengacu pada standar harga satuan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik pengelolaan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026, di mana penggajian PPPK Paruh Waktu memang tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.

Implikasinya, selain besaran gaji yang bersifat fleksibel, waktu pembayarannya pun mengikuti mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang berlaku secara normatif dalam sistem keuangan negara.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD, pembayaran yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan dilaksanakan. Kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis mengacu pada prinsip tersebut,” tegas Andang.

Meski demikian, Andang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen memenuhi hak PPPK Paruh Waktu secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kejelasan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Next Post

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serius Awasi Maraknya Sumur Bor Tak Sesuai Regulasi

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Audiensi Ditolak DPRD, Algera Ciamis Akan Terus Sikapi Penanganan Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Senin, 5 Mei 2025

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

Bukti Literasi Sejarah Mengapresiasi RA Lasminingrat Sangat Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Rabu, 10 November 2021

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste