• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Skema penggajiannya dinilai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu karena menggunakan nomenklatur penganggaran yang berbeda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi
Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi

Ketua TAPD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk penundaan hak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BacaJuga :

BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota 40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

“Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos Belanja Pegawai, melainkan pada Belanja Barang dan Jasa, tepatnya jasa perorangan. Karena itu, mekanisme pembayarannya mengikuti prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan,” ujar Andang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andang, secara mekanisme sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu memiliki kemiripan dengan pola outsourcing yang pernah diterapkan sebelumnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Karena nomenklaturnya berada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistemnya memang kerja dulu baru dibayar. Untuk Kabupaten Ciamis, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada akhir bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 memiliki karakteristik tersendiri.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan tabel gaji nasional tunggal yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia untuk kategori PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja. Penentuannya tetap mengacu pada standar harga satuan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik pengelolaan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026, di mana penggajian PPPK Paruh Waktu memang tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.

Implikasinya, selain besaran gaji yang bersifat fleksibel, waktu pembayarannya pun mengikuti mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang berlaku secara normatif dalam sistem keuangan negara.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD, pembayaran yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan dilaksanakan. Kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis mengacu pada prinsip tersebut,” tegas Andang.

Meski demikian, Andang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen memenuhi hak PPPK Paruh Waktu secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kejelasan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil
deNews

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

Selasa, 20 Januari 2026
Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika
deNews

Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika

Selasa, 20 Januari 2026
Pemkab Ciamis Apresiasi Konsistensi Persatean Pesantren Ortodok dalam Peringatan Isra Mi’raj
deNews

Pemkab Ciamis Apresiasi Konsistensi Persatean Pesantren Ortodok dalam Peringatan Isra Mi’raj

Selasa, 20 Januari 2026
BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota  40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini
deNews

BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota 40 Ribu Sertipikat PTSL Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026
Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis
deNews

Gotong Royong Kebersihan Jadi Budaya Identitas Warga Kabupaten Ciamis

Selasa, 20 Januari 2026
Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW
dePraja

Puluhan Desa di Kabupaten Bandung Dikepalai Penjabat Tunggu Regulasi, DPMD Belum Jadwalkan Pilkades PAW

Senin, 19 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Saatnya Bumdes di Cianjur Berperan Dalam Program BPNT, Dukung Program PEN

Minggu, 18 Juli 2021

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Minggu, 24 Mei 2020

Pemkab Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat KUBE UEP Produktif

Jumat, 24 Oktober 2025

Brigez Banjar, Ciamis Dan Tasimalaya Sumbang Sembako Bagi Korban Banjir Garut

Senin, 26 Oktober 2020

Kabupaten Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Desa Dampak Covid 19

Selasa, 28 April 2020
Kurnia Dadang Naser (tengah)

Teh Nia : Produksi Gerabah Kampung Legoknyeneng Bisa Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

Senin, 19 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste