Dejurnal.com, Bandung – Mantan Kepala Desa (Kades) Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung H. Cepi Ahmad Syamsuridjal turut hadir pada musyawarah antara Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dengan para pihak terkait keberadaan Pos PAUD Anggrek 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu yang menjadi pembahasan dalam musyawarah tersebut karena sempat digembok oleh salah satu pihak.
Pria yang akrab disapa H. Epi ini, mengaku waktu menjabat sebagai Kepala Desa Margahayu Selatan dirinya yang mengajukan meminta hak guna pakai lahan untuk membangun kantor RW dan Posyandu yang kini menjadi tempat Pos PAUD Anggrek 11 kepada pengembang perumahan Kopo Lestari.
“Dulu waktu saya menjabat kepala desa tahun 2007-2008 meminta lahan tersebut untuk kantor RW dan Posyandu seluas 3 tumbak kepada developer. Dari luas 3 tumbak kini jadi diperluas. Tahun 2008 sampai saya habis masa jabat 2014 , dari situlah saya baru tahu sekarang ada bangunan PAUD di bawah yayasan dan ada bangunan dari dana desa dan pusat,” kata Epi di gedung DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (21/1/2026).
Menurut Epi, setelah diteliti bangunan tersebut legalitasnya tidak ada. Namun, setela musyawarah dengan semua pihak di DPRD yang difasilitasi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung diketahui bahwa lahan tersebut dari depelover yang merupakan fasos fasum ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Epi, yayasan yang menaungi PAUD sudah lama ada, kalau berhenti secara mendadak pengelolanya mungkin meras kaget, sedangkan lahan yang merupakan RTH nantinya akan dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Namun, Epi sepakat apa yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung supaya lahan tersebut dipakai untuk pendidikan. “Alhamdulillah karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, dan dari developer juga menyadari memberikan peluang untuk warga Margahayu Selatan untuk menjalankan pendidikan,” katanya.* Sopandi














