Ciamis, deJurnal,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diterapkan di sejumlah satuan pendidikan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa TKA bukan ujian penentu kelulusan, melainkan instrumen pemetaan mutu pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Muharam Ahmad Zajuli, S.IP. M.Pd., menyampaikan di tengah dinamika kebijakan pendidikan nasional, TKA hadir sebagai bagian dari transformasi sistem evaluasi yang lebih menekankan penguatan kompetensi siswa, bukan sekadar pencapaian nilai akhir.
Oleh karena itu, Muharram meminta masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, untuk tidak memandang TKA sebagai momok yang menimbulkan tekanan psikologis bagi anak.
“Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk mengukur capaian kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran inti, yakni literasi (Bahasa Indonesia) dan numerasi (Matematika),” ujar Muharram saat dihubungi Minggu (01/02/2026)
Muharram menerangkan penilaian dalam TKA difokuskan pada pemahaman konsep, kemampuan berpikir kritis dan logis, serta keterampilan memecahkan masalah, bukan pada hafalan semata.
“Dengan pendekatan tersebut, TKA diharapkan mampu memberikan gambaran nyata tentang sejauh mana proses pembelajaran di sekolah telah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik,” tuturnya.
Lebih lanjut Muharram menuturkan penerapan TKA merupakan langkah strategis dalam membangun pendidikan berbasis data yang akurat dan terukur.
“TKA tidak menentukan kelulusan siswa. Ini murni sebagai alat evaluasi dan pemetaan mutu pendidikan. Dari hasil TKA, kami bisa melihat kekuatan dan kelemahan pembelajaran di sekolah, sehingga perbaikan ke depan bisa lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil TKA tidak digunakan untuk membandingkan siswa satu dengan lainnya, melainkan untuk mengevaluasi sistem dan proses pembelajaran secara menyeluruh.
Diikuti SD dan SMP, Pelaksanaan Fleksibel
“Pelaksanaan TKA di Kabupaten Ciamis diikuti oleh peserta didik jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Teknis pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta arahan dari Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Menurut Muharam, TKA dilaksanakan di sekolah masing-masing dan umumnya berbasis komputer, namun tetap memperhatikan kondisi dan kesiapan sarana prasarana yang tersedia di setiap satuan pendidikan.
“Prinsipnya, TKA dilaksanakan secara fleksibel agar tidak membebani sekolah maupun peserta didik, namun tetap menjaga kualitas pelaksanaan,” jelasnya.
Landasan Penyusunan Kebijakan Pendidikan Daerah
Lebih jauh, dijelaskan Muharram Disdik Ciamis memanfaatkan hasil TKA sebagai bahan analisis utama dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah. Data yang diperoleh digunakan untuk, menyusun program peningkatan mutu pembelajaran, meningkatkan kompetensi dan kapasitas guru, memberikan pendampingan kepada sekolah yang membutuhkan, serta menyusun kebijakan pendidikan daerah yang berbasis data dan kebutuhan riil lapangan.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan kebijakan yang diambil tidak lagi bersifat umum, melainkan lebih spesifik dan solutif,” ucapnya.
Muharram mengimbau kepada siswa agar mengikuti TKA dengan tenang, jujur, dan percaya diri, serta meminta orang tua untuk tidak memberikan tekanan berlebihan.
“TKA adalah sarana evaluasi bersama. Ini bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi dijadikan bahan refleksi demi kemajuan pendidikan dan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (Nay Sunarti)












