Dejurnal.com, Garut — Rencana audiensi yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bergerak bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut menuai kekecewaan. Audiensi yang sedianya melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Garut tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal LSM Bergerak, Ade Sawali, bersama jajaran anggota LSM Bergerak menyampaikan langsung kekecewaan tersebut saat ditemui awak media dejurnal.com di sekitar lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, Selasa (10/2/2026).
Ade Sawali mengungkapkan bahwa hingga waktu yang telah dijadwalkan, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan resmi apa pun terkait status audiensi tersebut. Baik mengenai disposisi, penjadwalan ulang, maupun pembatalan, tidak ada informasi yang disampaikan secara tertulis maupun lisan.
“Kami merasa sangat kecewa. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada penjelasan apakah audiensi ini ditunda, dijadwalkan ulang, atau bagaimana. Seolah-olah permohonan audiensi kami tidak ditanggapi sama sekali,” ujar Ade.
Menurutnya, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya LSM Bergerak dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan yang menyangkut tata kelola pemerintahan, kepegawaian, dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Garut.

Ade menegaskan bahwa LSM Bergerak telah menempuh prosedur yang sesuai, termasuk mengajukan permohonan audiensi secara resmi dan menunggu respons dari pihak terkait. Namun, sikap pasif dari para pemangku kebijakan justru menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan elemen masyarakat sipil.
“Kami hanya berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah. Kalau memang belum bisa dilaksanakan, setidaknya sampaikan secara resmi. Transparansi dan komunikasi itu penting,” tegasnya.
LSM Bergerak menilai, audiensi sebagai ruang dialog seharusnya menjadi sarana membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat, bukan justru dibiarkan tanpa kepastian. Pihaknya pun berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Garut dapat lebih responsif dan menghargai mekanisme partisipasi publik yang dijamin dalam prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut terkait belum terlaksananya audiensi tersebut.***Willy/Deri Acong


















