Dejurnal.com, Garut — Kesigapan dan kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Sancang Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Cibatu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terus digencarkan Polres Garut guna menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, tanpa perlawanan berarti dari yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas peristiwa curas yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Sindangsuka.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Sancang bersama Polsek Cibatu langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran jejak pelaku,” ungkap AKP Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DD (21). Dalam aksinya, pelaku melakukan kekerasan secara brutal terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek di tangan kiri dan kanan serta luka robek di bagian kepala, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Tim Sancang Polres Garut dan jajaran Polsek Cibatu, alhamdulillah pelaku dapat kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah AKP Joko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda
Scoopy milik korban
Satu unit handphone
Senjata tajam jenis golok beserta sarungnya

Sepasang pelat nomor kendaraan
Pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan
Seluruh barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui Operasi C3 sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Polres Garut akan merespons cepat setiap laporan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas AKP Joko Prihatin.***Willy/Deri Acong

















