• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat ​

bydejurnalcom
Senin, 16 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda Garut No. 13 Tahun 2015 Tentang Anti Perbuatan Maksiat  ​

Ketua Panitia Tarhib Ramadhan (2026), Akhirudin Yunus.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kolaborasi Antara Persada 212, FPI dan unsur forkopimda yang tergabung dalam tim terpadu anti perbuatan maksiat menggelar kegiatan Tarhib Ramadhan dan Implementasi Perda anti perbuatan maksiat dengan mengusung tema”Wujudkan Garut Bertaqwa Melalui Penegakan Perda Anti Maksiat Demi Ramadhan Yang Berkah” yang diselenggarakan di Aula IsLamic center Kabupaten Garut, Senin (16/2/2026).

Kabupaten Garut dikenal dengan julukan “Kota Santri” dan memiliki akar budaya Islam yang sangat kuat. Karakteristik masyarakat yang agamis ini menuntut adanya lingkungan yang bersih dari kemaksiatan, terutama saat mendekati bulan suci Ramadhan.

Ketua Panitia, Akhirudin yunus setelah acara selesai kepada Dejurnal.com, menjelaskan Dalam tradisi masyarakat Garut, penyambutan bulan Ramadhan dilakukan melalui Tarhib Ramadhan, sebuah rangkaian kegiatan ekspresi kegembiraan sekaligus penyucian diri. Kesadaran spiritual individu seringkali memerlukan dukungan struktural agar tercipta ketertiban umum yang luas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

BacaJuga :

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

“Agenda tahunan ​Tarhib Ramadhan di Kabupaten Garut ini memiliki dimensi sosiologis yang luas. Kegiatan ini biasanya melibatkan mobilisasi massa longmarch yang menyuarakan pesan-pesan moral dan Tabligh Akbar,”kata Akhirudin.

​Ia menegaskan secara filosofis, Tarhib adalah fase persiapan mental. Masyarakat diingatkan bahwa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar, tetapi momentum untuk menghentikan segala bentuk perilaku yang menyimpang dari norma agama.

​Akhirudin Yunus memaparkan terkait Korelasi antara gelaran Tarhib Ramadhan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 ini dapat dilihat melalui tiga saluran utama:

​A. Pendekatan “Soft Power” vs “Hard Power”

Perda No. 13 Tahun 2015 adalah hard power (kekuatan hukum dengan sanksi). Sementara Tarhib Ramadhan adalah soft power (pendekatan persuasif). Tarhib memberikan pemahaman “mengapa” maksiat harus dijauhi, sehingga ketika Perda ditegakkan, masyarakat tidak merasa tertekan, melainkan merasa terlindungi.

​B. Penguatan Kontrol Sosial (Social Control)

Dalam sosiologi, hukum akan efektif jika didukung oleh kontrol sosial masyarakat. Acara Tarhib menyatukan visi warga. Ketika ribuan orang turun ke jalan meneriakkan antimaksiat, ini menciptakan tekanan sosial bagi pelaku maksiat dan memberikan dukungan moril bagi Satpol PP serta kepolisian untuk bertindak tegas sesuai Perda.

​C. Sosialisasi Aturan Menjelang Ramadhan

Pemerintah Kabupaten seringkali menggunakan momentum Tarhib untuk menyosialisasikan maklumat atau instruksi bupati terkait pembatasan kegiatan hiburan selama Ramadhan. Hal ini menjadikan Tarhib sebagai kanal komunikasi publik yang sangat efektif dibandingkan sekadar penempelan stiker larangan.

​Terdapat korelasi yang sangat positif dan signifikan antara pelaksanaan Tarhib Ramadhan dengan implementasi Perda No. 13 Tahun 2015. Tarhib berfungsi sebagai fondasi moral, sementara Perda berfungsi sebagai pagar hukum. Tanpa Tarhib, Perda mungkin hanya dianggap sebagai aturan kaku yang membatasi kebebasan. Sebaliknya, tanpa Perda, semangat anti-maksiat dalam Tarhib tidak memiliki taring hukum untuk menindak pelanggar yang bebal.

“​Sinergi ini membuktikan bahwa di Kabupaten Garut, nilai-nilai lokal dan agama dapat bertransformasi menjadi kebijakan publik yang efektif demi menjaga kesucian bulan Ramadhan dan ketertiban daerah secara berkelanjutan,” pungkas Akhirudin Yunus.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musyawarah FPK Garut 2026 Tekankan Regenerasi dan Penguatan Harmoni Antar Etnis

Next Post

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah Berhasil Diamankan Tim Sancang Polres Garut

Related Posts

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Demokrat Garut Mantapkan Arah Strategis Lewat Rakercab 2025

Kamis, 4 Desember 2025

Beberapa Warga Penerima PKH Mengaku Tak Pernah Pegang Kartu, Hanya Terima Uang Saja

Rabu, 16 September 2020

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Minggu, 24 Mei 2020

Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan, Ini Harapan Ketua Kadin Kepada Pemkab Garut

Senin, 18 September 2023

Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubdi di Garut

Rabu, 19 Maret 2025
Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan.

Rakercab PDIP Garut Usung Tema : Desa Kuat Indonesia Maju dan Berdaulat

Sabtu, 29 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste