• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

bydejurnalcom
Rabu, 18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ShareTweetSend

Ket: Foto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si,

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, selama Ramadan jam kerja ASN lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100342/323/Org/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan edaran tersebut mengatur teknis jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Surat edaran yang diterbitkan Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya, menegaskan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya Rabu (18/02/2026)

Iskandar menjelaskan, untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin–Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Penghitungan total jam kerja tidak termasuk waktu istirahat dan telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dalam surat edaran disebutkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai serta disiplin pegawai tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan jam kerja guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci. Namun ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pengaturan tersebut, Iskandar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas kedinasan dapat terwujud, sehingga pelayanan publik tetap prima sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta MoU dengan PT EWINDO Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian

Next Post

H. Imat Rohimat Desak Perbaikan Sistem Pupuk: Petani Jangan Jadi Korban Administrasi

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Open House Lebaran

Sabtu, 8 Mei 2021

Bupati Herdiat Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Mei 2025

Pengawasan PSAT, DKP Garut Luncurkan Terobosan Baru Darling Waspadalah

Rabu, 28 April 2021

Warga Desa Gunungsari Digegerkan Penemuan Mayat di Irigasi Belakang RM. Gala

Minggu, 29 Juni 2025

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

Peresmian Bangunan Gedung Direktorat Samapta, Direktorat Tahti dan Ruang Rawat Inap RS. Bhayangkara TK. III Indramayu.

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste