• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

bydejurnalcom
Rabu, 18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ShareTweetSend

Ket: Foto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si,

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, selama Ramadan jam kerja ASN lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100342/323/Org/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan edaran tersebut mengatur teknis jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Surat edaran yang diterbitkan Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya, menegaskan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya Rabu (18/02/2026)

Iskandar menjelaskan, untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin–Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Penghitungan total jam kerja tidak termasuk waktu istirahat dan telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dalam surat edaran disebutkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai serta disiplin pegawai tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan jam kerja guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci. Namun ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pengaturan tersebut, Iskandar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas kedinasan dapat terwujud, sehingga pelayanan publik tetap prima sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta MoU dengan PT EWINDO Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian

Next Post

H. Imat Rohimat Desak Perbaikan Sistem Pupuk: Petani Jangan Jadi Korban Administrasi

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Daboribo Puji dan Kritis Kinerja Kejari Garut Pada HUT 60 Tahun Adhyaksa

Kamis, 23 Juli 2020

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025

Setelah Bayi Gizi Buruk, Tercatat Locus Desa Sindangmekar 45 Balita Alami Stunting

Minggu, 15 Agustus 2021

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste