• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?

bydejurnalcom
Jumat, 6 Maret 2026
Reading Time: 3 mins read
Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?
ShareTweetSend

Dejurnal, Sukabumi – Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam audiensi panas antara DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, Rabu (5/3/2026).

Lahan eks-HGU Perkebunan Bojong Terong seluas 1.022 hektar yang kini dikelola PTPN I Regional 1 & 2 (eks PTPN VIII), ternyata selama puluhan tahun berada di luar jangkauan pengawasan efektif Pemerintah Daerah, BPN, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sukabumi.

​Kondisi ini menjadi bukti nyata bobroknya sistem kearsipan dan lemahnya administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar—yang HGU-nya dilaporkan telah kedaluwarsa sejak tahun 2003—bisa lolos dari pantauan radar birokrasi selama lebih dari dua dekade?

BacaJuga :

Enjoy Musik Rilis Lagu ke 3 ‘Jangan Bilang’

Buruan Polisi! Komplotan Curanmor Purwadadi Tumbang, 3 Pelaku Tak Berkutik di Tangan Polres Subang

Menu MBG di Tarogong Kaler Garut Dikeluhkan Siswa, Pihak Sekolah dan SPPG Lakukan Evaluasi

​1.022 Hektar yang Terlupakan: Antara Kelalaian atau Pembiaran?
​Dalam pertemuan tersebut, Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Supriatna (yang akrab disapa Bah Anyod), melayangkan kritik tajam. Ia memaparkan bahwa Perkebunan Bojong Terong adalah “titik buta” administrasi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

​”HGU Bojong Terong ini sudah habis sejak 23 tahun lalu, tepatnya tahun 2003. Namun, mirisnya, pihak BPN maupun Pemerintah Daerah seolah kehilangan jejak dokumen dan status hukum yang pasti atas lahan seluas 1.022 hektar ini. Ini adalah bentuk carut-marut tata kelola agraria yang sangat fatal,” tegas Bah Anyod.

​Hilangnya “ingatan administratif” pemerintah terhadap lahan seluas ini memicu kecurigaan publik: Apakah ini murni kelalaian kearsipan, ataukah ada kesengajaan untuk membiarkan lahan tersebut berada dalam status “abu-abu” demi kepentingan segelintir oknum?

​Lemahnya Arsip: Ancaman Nyata Reforma Agraria

​Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap status lahan Bojong Terong mencerminkan betapa lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan dengan pemerintah kabupaten.

​”Jika Pemda dan BPN saja tidak memegang data akurat mengenai masa berlaku HGU di wilayahnya sendiri, bagaimana mungkin Reforma Agraria bisa berjalan sukses? Ketidaktahuan ini adalah pintu masuk bagi mafia tanah dan praktik korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Lutfi.

​Lutfi menambahkan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, lahan yang HGU-nya mati dan tidak diperpanjang harus segera diproses sebagai tanah terlantar. Namun, karena buruknya administrasi, lahan 1.022 hektar tersebut seolah dibiarkan “mengambang” tanpa kontribusi pajak yang jelas ke kas daerah, sementara masyarakat lokal kesulitan mendapatkan akses legal atas tanah tersebut.

​Dampak Ekologi dan Ekonomi Akibat ‘Kebutaan’ Birokrasi

​Dewan Penasehat JWI, Thamrin Amarullah, menyoroti dampak dari hilangnya pengawasan pemerintah terhadap lahan Bojong Terong. Menurutnya, tanpa dokumen yang jelas di tangan pemerintah, fungsi kontrol terhadap kelestarian alam menjadi lumpuh.

​”Karena pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu status lahan ini, pihak perkebunan leluasa merusak ekologi. Perbukitan ditanami tanaman jangka pendek seperti sawit dan sayuran yang merusak struktur tanah penyangga. Ini terjadi karena tidak ada penegakan aturan tata ruang akibat data arsip yang carut-marut,” papar Thamrin.

​Ia juga menyoroti kemiskinan warga di sekitar perkebunan. “Masyarakat terkurung di lahan yang secara hukum sebenarnya sudah kembali ke negara, tapi karena pemerintah ‘lupa’ mencatatnya, warga tetap dianggap ilegal. Ini ketidakadilan yang luar biasa.”

Audit Total dan Digitalisasi Arsip Agraria

​Menanggapi respon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MH., yang menjanjikan akan menempuh tahapan sesuai peraturan, JWI mendesak langkah yang lebih agresif dari sekadar prosedur normatif.

​JWI menuntut tiga hal utama kepada Pemkab Sukabumi dan BPN:

* ​Audit Investigasi Administrasi: Mencari tahu mengapa data lahan 1.022 hektar Bojong Terong bisa “hilang” dari pengawasan pemangku kepentingan.
* ​Penghapusan HGU Bojong Terong: Segera menerbitkan surat permohonan penghapusan hak karena sudah kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
* ​Penerbitan Surat Registrasi (Regis): Memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut secara produktif.

Sukabumi Darurat Tertib Administrasi Tanah

​Kasus Bojong Terong hanyalah puncak gunung es dari persoalan agraria di Sukabumi. Jika lahan seluas 1.022 hektar saja bisa luput dari perhatian pemerintah, berapa banyak lagi lahan-lahan lain yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi tanpa sepengetahuan publik?

​Tragedi administrasi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sukabumi sedang berada dalam kondisi “darurat tertib agraria”. Tanpa perbaikan sistem kearsipan dan keberanian politik untuk menindak HGU kedaluwarsa, mimpi masyarakat Sukabumi untuk mandiri secara ekonomi di tanahnya sendiri akan tetap menjadi angan-angan.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Selama Januari-Maret 2026, Polres Purwakarta Ringkus 29 Pelaku Narkoba

Next Post

Mayat Bayi Dalam Dus Ditemukan Warga di Sungai di Sayati Hilir Desa Sayati Margahayu

Related Posts

Kepala SDN Sekarwangi dan SPPG Cingcin Bantah Lakukan “Kongkalikong” Terkait MBG Tak Didistribusikan Selama Libur Sekolah
deNews

Kepala SDN Sekarwangi dan SPPG Cingcin Bantah Lakukan “Kongkalikong” Terkait MBG Tak Didistribusikan Selama Libur Sekolah

Kamis, 30 April 2026
Peringati May Day 2026, Malam Ini Ribuan Buruh Garut Bersiap Bergerak ke Jakarta
deNews

Peringati May Day 2026, Malam Ini Ribuan Buruh Garut Bersiap Bergerak ke Jakarta

Kamis, 30 April 2026
Inovasi dari Bawah : Lomba Kinerja RW Jadi Motor Penguatan Pelayanan Publik di Tarogong Kidul
deNews

Inovasi dari Bawah : Lomba Kinerja RW Jadi Motor Penguatan Pelayanan Publik di Tarogong Kidul

Kamis, 30 April 2026
Enjoy Musik Rilis Lagu ke 3 ‘Jangan Bilang’
deNews

Enjoy Musik Rilis Lagu ke 3 ‘Jangan Bilang’

Kamis, 30 April 2026
Buruan Polisi! Komplotan Curanmor Purwadadi Tumbang, 3 Pelaku Tak Berkutik di Tangan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Buruan Polisi! Komplotan Curanmor Purwadadi Tumbang, 3 Pelaku Tak Berkutik di Tangan Polres Subang

Kamis, 30 April 2026
Menu MBG di Tarogong Kaler Garut Dikeluhkan Siswa, Pihak Sekolah dan SPPG Lakukan Evaluasi
deNews

Menu MBG di Tarogong Kaler Garut Dikeluhkan Siswa, Pihak Sekolah dan SPPG Lakukan Evaluasi

Kamis, 30 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Purwakarta Besok Mulai Distribusikan Bantuan Dampak Covid-19

Senin, 4 Mei 2020
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Tuding Banyak Minimarket Melanggar, LSM Harimau Audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 19 Mei 2025

Pertandingan Pencak Silat Bebas dan Mixed Martial Arts MMA Piala Dankopasgat di GOR Padjajaran Bandung

Selasa, 5 Desember 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste