Ciamis, deJurnal,- Momentum Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Ciamis Dr. H Hetdiat Sunarya menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Pola Konsumsi dan Belanja Bijak sebagai langkah strategis mengantisipasi lonjakan harga dan menjaga stabilitas pasokan bahan pokok di daerah.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/416/PSDA/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya konsumsi yang tidak berlebihan selama Ramadan.
Langkah tersebut diambil menyusul potensi meningkatnya permintaan kebutuhan pokok yang kerap terjadi setiap memasuki bulan suci dan berisiko mendorong kenaikan harga di pasaran.
Bupati Ciamis menegaskan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum pengendalian diri, termasuk dalam hal konsumsi dan belanja.
“Ramadan bukan ajang borong atau konsumsi berlebihan. Justru ini momentum melatih pengendalian diri, termasuk dalam pola belanja. Kalau belanja sesuai kebutuhan, insyaallah pasokan aman dan harga tetap stabil,” ujarnya. Jumat (06/03/2026)
Ia menambahkan, perilaku belanja berlebihan atau panic buying berpotensi memicu kelangkaan barang dan mempercepat kenaikan harga yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
“Kami mengajak seluruh warga Ciamis untuk bijak berbelanja. Jangan membeli dalam jumlah berlebihan. Stabilitas harga adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha juga diminta menjaga kelancaran distribusi serta tidak melakukan penimbunan komoditas kebutuhan pokok maupun barang strategis lainnya.
Bupati menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik spekulatif yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap pelaku usaha ikut menjaga situasi tetap kondusif. Jangan ada penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Pengelola pasar tradisional maupun modern juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengaturan distribusi dan pembatasan pembelian komoditas tertentu apabila diperlukan, guna menjaga ketersediaan pasokan.
Selain itu, para ulama, pimpinan pondok pesantren, DKM, pimpinan majelis taklim, dan tokoh masyarakat diajak turut menyampaikan pesan edukatif tentang pentingnya konsumsi yang bijak dan tidak berlebihan selama Ramadan.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah di Kabupaten Ciamis. Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjaga stabilitas ekonomi selama Ramadan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Ciamis pada 2 Maret 2026 dan berlaku sebagai pedoman bersama dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga bahan pokok.
Ramadan, bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga momentum memperkuat kesadaran kolektif untuk hidup sederhana, tidak konsumtif, dan saling menjaga stabilitas ekonomi daerah. (Nay Sunarti)



















