Subang,dejurnal.com – Muspika Kecamatan Pagaden bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat golongan G tanpa izin edar yang meresahkan warga.
Penindakan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Subang pada Selasa (7/4/2026), dengan menutup sejumlah warung yang diduga menjual obat-obatan keras ilegal di wilayah Pagaden dan sekitarnya.
Obat-obatan yang diperjualbelikan di antaranya Tramadol, Excimer, dan jenis lainnya yang rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang disampaikan melalui akun Instagram Bupati Subang. Laporan tersebut langsung direspons oleh unsur Muspika dengan melakukan pengecekan di lapangan.
MP Pagaden, Asmedi, mengatakan bahwa penutupan dilakukan karena aktivitas penjualan obat tanpa izin tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan warga melalui Instagram Bupati Subang, hari ini kami bersama Muspika dan Satpol PP telah menutup warung obat yang menjual obat golongan G tanpa izin edar,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran obat keras ilegal tersebut berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing.
Penertiban ini diharapkan mampu menekan peredaran obat ilegal sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pagaden.***
(Asep)















