Dejurnal.com, Garut – Pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Garut berlangsung khidmat di Aula Candra Kirana Hotel and Resort Cipanas, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pendidikan diniyah di tengah tantangan zaman yang terus berkembang.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, H. Oleh Sholeh, S.H., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin, M.Si., Kapolsek Tarogong Kaler, perwakilan Kodim 0611, serta jajaran pengurus DPC dan DPW FKDT Kabupaten Garut.
Usai acara, H. Oleh Sholeh,S.H menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Menurutnya, pendidikan diniyah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam akidah dan akhlak.
“Di tengah gempuran zaman dan perkembangan teknologi, kita harus tetap istiqomah membina generasi penerus agar memiliki akidah yang kuat, rajin beribadah, serta mampu menjadi kader-kader Qurani di berbagai bidang, baik sebagai pengusaha, birokrat, maupun profesi lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keislaman. Menurutnya, kontribusi tidak selalu dalam bentuk materi, tetapi juga bisa melalui doa dan partisipasi aktif.
“Saya mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi. Jika tidak dengan harta, maka dengan doa dan tenaga. InsyaAllah setiap kebaikan akan mendapatkan balasan dari Allah SWT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPW FKDT Garut, H. Apep Abdul Gofar, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa pelantikan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang sempat terjadi. Ia memastikan bahwa kepengurusan yang dilantik telah memiliki dasar hukum yang sah dan diakui secara organisasi.
“Dengan pelantikan ini, tidak ada lagi dualisme. SK yang digunakan adalah resmi dari DPP, ditandatangani langsung dan bercap basah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. SK lain di luar itu dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan terkait ketidakabsahan kepengurusan sebelumnya telah ditegaskan langsung oleh Ketua Umum, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun untuk meragukan legalitas kepengurusan FKDT saat ini.
“Ini sudah final dan jelas. Baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak lainnya tidak perlu lagi meragukan keabsahan kepengurusan yang baru dilantik,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan FKDT Kabupaten Garut semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai wadah koordinasi pendidikan diniyah, sekaligus berkontribusi dalam mencetak generasi Qurani yang siap menghadapi tantangan masa depan.***Willy















