• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2026
Reading Time: 2 mins read
DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat diselesaikan hingga Mei 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, S.E., saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Idad hadir bersama Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD serta melakukan pemantauan proses di BPD Desa Mulyasari.

Idad menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Garut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci berbagai persyaratan bagi calon kepala desa, mulai dari status kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

BacaJuga :

Anggun Pasini Optimis Kandang Kedua Bawa Pertumbuhan Baru

Puslitbang Polri Gelar Penelitian, Kaji Efektivitas Penegakan Hukum

Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA

Menurutnya, di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang secara keseluruhan menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa. Namun dalam tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berjalan saat ini, terdapat 23 desa yang harus melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu.

“Hingga saat ini sudah 6 desa yang melaksanakan proses pemilihan, sehingga masih ada sekitar 17 desa lagi yang akan menyusul dalam tahapan berikutnya,” ujar Idad.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan berikutnya direncanakan berlangsung pada hari Senin di wilayah Kecamatan Cibatu. Pemerintah daerah berharap proses pemilihan di desa-desa lainnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan secara bertahap hingga bulan Mei 2026.

Idad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara pemilihan kepala desa reguler dengan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Pada pemilihan reguler, penetapan kepala desa terpilih dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara pada pemilihan kepala desa antar waktu, penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melalui proses musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PAW, proses penetapannya dilakukan oleh BPD, berbeda dengan pemilihan reguler yang penetapannya melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum tahapan di 23 desa tersebut sebenarnya sudah berjalan, mulai dari proses sosialisasi, pembentukan panitia, hingga tahapan administrasi.
Khusus untuk Desa Mulyasari, Idad menyebutkan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa hingga verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apabila dalam prosesnya terdapat desa yang calon pesertanya tidak memenuhi persyaratan atau terjadi kendala administrasi, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan berada di tangan BPD desa setempat.

“Apabila ada desa yang tidak memenuhi persyaratan, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan ditentukan oleh BPD,” ungkapnya.

Selain itu, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW juga akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia pelaksana dan BPD di masing-masing desa. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang sah dan mendapat dukungan masyarakat.

DPMD Garut sendiri terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap tahapan yang berlangsung di desa-desa agar proses pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan dukungan seluruh pihak, pemerintah daerah optimistis bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sesuai target pada Mei 2026.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Next Post

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Related Posts

Kadisnakan Ciamis Apresiasi Pasini Farm Kantongi NKV Level 1, Sebut Sudah Bisa Ekspor
deNews

Kadisnakan Ciamis Apresiasi Pasini Farm Kantongi NKV Level 1, Sebut Sudah Bisa Ekspor

Rabu, 7 Oktober 2026
Wabup Bandung, Ali Syakieb: PMI Gerakan Kemanusiaan yang Dibutuhkan Masyarakat
deNews

Wabup Bandung, Ali Syakieb: PMI Gerakan Kemanusiaan yang Dibutuhkan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026
Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis
deNews

Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis

Rabu, 7 Oktober 2026
Anggun Pasini Optimis Kandang Kedua Bawa Pertumbuhan Baru
deNews

Anggun Pasini Optimis Kandang Kedua Bawa Pertumbuhan Baru

Rabu, 7 Oktober 2026
Puslitbang Polri Gelar Penelitian, Kaji Efektivitas Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal

Puslitbang Polri Gelar Penelitian, Kaji Efektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026
Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA
dePraja

Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA

Rabu, 7 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.,

Status Guru Honorer Lulusan PPG Dipertanyakan, Begini Kata Disdik Garut

Kamis, 6 November 2025

Kasrem 062/TN Dampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Bencana Banjir Dan Longsor Pameungpeuk

Kamis, 15 Oktober 2020

Kodim 0624/Kab Bandung Gelar Upacara Pembukaan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Sabtu, 28 Juni 2025

Pemilihan Ketua Apdesi Subang Bakal Segera Digelar

Selasa, 4 Oktober 2022

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Rabu, 12 Mei 2021
ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste