• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2026
Reading Time: 2 mins read
DPMD Garut Targetkan Pilkades PAW Rampung Mei 2026
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menargetkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dapat diselesaikan hingga Mei 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, S.E., saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Idad hadir bersama Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD serta melakukan pemantauan proses di BPD Desa Mulyasari.

Idad menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Garut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara rinci berbagai persyaratan bagi calon kepala desa, mulai dari status kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

BacaJuga :

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Menurutnya, di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang secara keseluruhan menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa. Namun dalam tahapan pemilihan kepala desa yang sedang berjalan saat ini, terdapat 23 desa yang harus melaksanakan proses pemilihan kepala desa antar waktu.

“Hingga saat ini sudah 6 desa yang melaksanakan proses pemilihan, sehingga masih ada sekitar 17 desa lagi yang akan menyusul dalam tahapan berikutnya,” ujar Idad.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan berikutnya direncanakan berlangsung pada hari Senin di wilayah Kecamatan Cibatu. Pemerintah daerah berharap proses pemilihan di desa-desa lainnya dapat berjalan lancar sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan secara bertahap hingga bulan Mei 2026.

Idad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme antara pemilihan kepala desa reguler dengan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Pada pemilihan reguler, penetapan kepala desa terpilih dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara pada pemilihan kepala desa antar waktu, penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melalui proses musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PAW, proses penetapannya dilakukan oleh BPD, berbeda dengan pemilihan reguler yang penetapannya melalui keputusan bupati,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum tahapan di 23 desa tersebut sebenarnya sudah berjalan, mulai dari proses sosialisasi, pembentukan panitia, hingga tahapan administrasi.
Khusus untuk Desa Mulyasari, Idad menyebutkan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa hingga verifikasi administrasi telah dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apabila dalam prosesnya terdapat desa yang calon pesertanya tidak memenuhi persyaratan atau terjadi kendala administrasi, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan berada di tangan BPD desa setempat.

“Apabila ada desa yang tidak memenuhi persyaratan, maka keputusan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan pemilihan akan ditentukan oleh BPD,” ungkapnya.

Selain itu, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW juga akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia pelaksana dan BPD di masing-masing desa. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang sah dan mendapat dukungan masyarakat.

DPMD Garut sendiri terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap tahapan yang berlangsung di desa-desa agar proses pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Dengan dukungan seluruh pihak, pemerintah daerah optimistis bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sesuai target pada Mei 2026.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Pemkab Ciamis Terima Hasil Pembangunan Desa Sukamulya

Next Post

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Related Posts

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru
deNews

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru

Senin, 25 Mei 2026
Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan kejaksaan  Dimintai keterangan Dugaan penanganan Kasus gratifikasi Mobil mewah
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan kejaksaan Dimintai keterangan Dugaan penanganan Kasus gratifikasi Mobil mewah

Senin, 25 Mei 2026
2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika
deNews

2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika

Senin, 25 Mei 2026
Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut
deNews

Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Garut

Minggu, 24 Mei 2026
PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

151 Botol Miras Oplosan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ciamis

Minggu, 9 Maret 2025

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

DPRD Ciamis Raker Bersama Pertamina Terkait Penggalian Pipa

Kamis, 1 Oktober 2020
Lahan Tanah Kas Desa Cikancana

Kades Sebut Program Ketahanan Pangan Desa Cikancana Tanam Jagung di Tanah Carik, Warga : Perasaan Belum Ada

Sabtu, 11 Juni 2022

Anggota DPRD Purwakarta Yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Rabu, 3 Agustus 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste