Dejurnal.com, Bandung – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda), YB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ayam potong boneless oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, di Kantor Kajari Bandung, Senin 14 April 2026.
YB ditetapkan menjadi tersangka lantaran tindakan penipuan dan penggelapan dina kasus suplai atau pengadaan ayam potong boneless dada sebesar lebih dari Rp128,5 miliar tahun 2024.
Selain perkara ini juga ada potensi menjurus ke tindak pidana korupsi mengingat PT BDS sebagai perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapat penyertaan modal daerah, sehingga ada potensi menyebabkan karugian negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengatakan, tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung sudah memeriksa sekaligus menahan tersangaka YB selaku Dirut PT BDS berdasar Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 april 2026, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BDS di tahun 2024 dialam kegiatan suplai ayam boneless dada.
Sebelum menetapkan tersangka ini, kata Kasi Intel, tim penyidik memang sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 41 saksi.
“Ya, tim penyidik menyimpulkan setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh auditor Akuntan Publik, mentatakan bahwa dalam perkara ini sudah merugikan keuangan negara yang besarnya mencapai Rp128.524.958.010,” kata Akhmad Fakhri dalam konferensi pers.
Tim penyidik juga menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga langsung melakukan panetepan tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Selain tersangka YB, Kajari juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya yaitu inisial C, selaku Dirut PT. Cahaya Frozen Raya.
“Tapi tersangka C ini memang sudah ditahan di Rutan Cipinang Jakarta dalam perkara yang lainnya,” kata Fakhri.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya bakal bertambah jika tim penyidik terus melakukan pemeriksan yang lebih mendalam, baik di tahap penyidikan maupun sesudh masuk tahap persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menambahkan, modus kasus ini awalnya waktu penyediaan ayam boneless dada antara PT BDS dengan 19 vendor perusahaan yang dikerjasamakan dengan PT Cahaya Frozen Raya.
“Dari kerja sama ini, PT BDS tidak mengecek terlebih dahulu neraca keuangan dan keadaan perusahaan PT Cahaya Frozen. Inilah yang mengakibatkan keteledoran dan penyimpangan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dari Dirut PT BDS, sehingga kejasuan tidak sanggup bayar,” kata Wawan.
Hingga saat ini, kata Wawan Dirut PT BDS tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian karugian kepada para vendor yang totalnya sampai Rp128,5 miliar.
Kenapa kasus ini seolah tertunda-tund? Kasi Pidsus menyebut lantaran pihaknya harus nebunggu proses audit kerugian negara yang diakibatkannya.* di















