Purwakarta,dejurnal.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menegaskan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaksana pekerjaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kadisnakertrans, Dani Abdurahman melalui Andi Handoko selaku Mediator Hubungan Industrial. Hal itu disampaikan nya menyusul adanya kejadian kecelakaan kerja yang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Kejadian tersebut terjadi pada kegiatan proyek pembangunan kampus UPI Purwakarta, dimana seorang pekerja asal Bandung mengalami luka robek di kepala akibat abaikan K3.
Disnakertrans menekankan, setiap perusahaan wajib memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan melalui penerapan prosedur K3 yang ketat, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD), pengawasan kerja, hingga pelatihan keselamatan.
“Pengawasan sebenarnya ada di provinsi, akan tetapi sejauh pengetahuan kita, K3 itu bukan formalitas harus diterapkan. Standar K3 sudah jelas di dalam aturan Kemnaker. Kalau diabaikan, konsekuensinya jelas, ada sanksi yang menanti,” tegas Andi, saat dilakukan kunjungan pertemuan dengan pengurus PWI Purwakarta, Senin 27 April 2026.
Lebih lanjut, Disnakertrans mengingatkan bahwa setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kepada instansi terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai atutan juga jelas, kalau ada kecelakaan kerja harus segera dilaporkan dalam waktu 2×24 jam,” ujarnya.
Kegagalan dalam pelaporan maupun kelalaian dalam penerapan K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Pihaknya juga mendorong pengawasan lebih ketat di lapangan serta keterlibatan semua pihak untuk memastikan standar keselamatan benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.
Sorotan ini menjadi alarm keras bagi para kontraktor dan pelaksana proyek di Purwakarta agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja. Sebab, kelalaian sekecil apapun bisa berujung fatal bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan proyek itu sendiri.
Disnakertrans memastikan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mengabaikan standar K3.***budi
















