Dejurnal.com, Bandung- Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabukaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.IP menyayangkan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menunda untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ke tahap paripurna.
Menurut anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung ini, keputusan Bamus menunda Raperda BMD ini menjadi catatan penting, karena secara substansi dan prosedural, tidak ada lagi tahapan yang tertinggal dari kerja Pansus II.
H. Dadang menjelaskan, Pansus II yang diberi amanah oleh paripurna DPRD Kabupaten Bandung untuk membahas raperda tentang pengelolaan BMD sudah melaksanakan seluruh tahapan.
“Kami telah membahas secara tuntas, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari bedah raperda, pembahasan internal, konsultasi, hingga penyelarasan substansi, semua telah dilalui dengan penuh tanggung jawab dan kami menyatakan menerima raperda yang diusung Pemerintah Daerah, dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan mengusulkannya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan per undang undangan,” kata H. Dadang kepada Dejurnal.com, Jum’at 1 Mei 2026.
Semua dilakukan, menutut H. Dadang merupakan komitmen pihaknya terhadap kepentingan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepadan masyarakat dan meningkatkan PAD.
“Kami memandang bahwa kerja-kerja Pansus bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan pemikiran kolektif. Oleh karena itu, penundaan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan penghargaan terhadap proses legislasi yang telah dijalankan,” imbuh Dadang Suryana.
Namun, kata mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih ini, meski demikian pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil dalam forum Bamus sebagai bagian dari dinamika kelembagaan.
“Ke depan, kami berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya,” katanya.
H. Dadang tetap berharap Raperda tentang BMD dapat segera diparipurnakan. “Mengingat bagi kita Pemerintahan Kabupaten Bandung Perda ini sangat urgen dan diperlukan sekali. Raperda tentang BMD 90% mandatory dari permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dan sudah di harmonisasi,” pungkas H. Dadang Suryana.***Sopandi

















