• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 22 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan sosial menjadi pembahasan utama, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, tempat hiburan malam hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Herdiat mengatakan, maraknya peredaran miras dan narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Ciamis.

“Kita tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran ataupun penjualan minuman keras,” kata Herdiat.

Menurut Herdiat, regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan aturan yang lebih rinci agar penindakan terhadap pelanggaran di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) mengatur berbagai ketentuan umum terkait ketertiban, kebersihan, pembinaan, pengawasan hingga penertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Herdiat mengusulkan penguatan Perda K3 tersebut agar lebih spesifik mengatur penanganan minuman keras, narkoba hingga aktivitas kemaksiatan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Karena itu kita akan usulkan penguatan Perda K3 agar lebih spesifik terkait penanganan perbuatan maksiat, minuman keras dan berbagai bentuk kemungkaran,” kata Herdiat.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk produksi, peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan peredaran miras yang dijual bebas di sejumlah tempat sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan lebih intensif.

“Peredaran minuman keras dan narkotika ini harus menjadi perhatian serius bersama. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Herdiat mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur mulai dari ASN, TNI, Polri hingga elemen masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas operasional tempat hiburan sudah diatur dengan jelas dalam regulasi daerah, termasuk pembatasan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB.

“Kalau melanggar aturan tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ke depan,Herdiat berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam penanganan penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Audiensi FPI dengan Bupati Ciamis Bahas Miras, Penyakit Masyarakat dan Taman Raflesia

Next Post

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025
Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan.

Rakercab PDIP Garut Usung Tema : Desa Kuat Indonesia Maju dan Berdaulat

Sabtu, 29 Mei 2021

GNPK RI Garut : Ada Bau Tak Sedap Dalam Pelaksanaan Proyek Penataan Wisata Situ Bagendit

Jumat, 19 Maret 2021

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023

Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan

Senin, 30 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste