Ciamis, deJurnal,– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan sosial menjadi pembahasan utama, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, tempat hiburan malam hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.
Herdiat mengatakan, maraknya peredaran miras dan narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Ciamis.
“Kita tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran ataupun penjualan minuman keras,” kata Herdiat.
Menurut Herdiat, regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan aturan yang lebih rinci agar penindakan terhadap pelanggaran di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) mengatur berbagai ketentuan umum terkait ketertiban, kebersihan, pembinaan, pengawasan hingga penertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.
Lebih lanjut Herdiat mengusulkan penguatan Perda K3 tersebut agar lebih spesifik mengatur penanganan minuman keras, narkoba hingga aktivitas kemaksiatan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Karena itu kita akan usulkan penguatan Perda K3 agar lebih spesifik terkait penanganan perbuatan maksiat, minuman keras dan berbagai bentuk kemungkaran,” kata Herdiat.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk produksi, peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan peredaran miras yang dijual bebas di sejumlah tempat sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan lebih intensif.
“Peredaran minuman keras dan narkotika ini harus menjadi perhatian serius bersama. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Herdiat mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur mulai dari ASN, TNI, Polri hingga elemen masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.
Menurutnya, ketentuan mengenai batas operasional tempat hiburan sudah diatur dengan jelas dalam regulasi daerah, termasuk pembatasan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB.
“Kalau melanggar aturan tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ke depan,Herdiat berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam penanganan penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah. (Nay Sunarti)
















