• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 22 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan sosial menjadi pembahasan utama, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, tempat hiburan malam hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.

BacaJuga :

Sekda Jabar Pastikan Hadiah Lomba Sri Baduga untuk Desa dan Kelurahan Berprestasi di Ciamis Cair Tahun 2026

Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Herdiat mengatakan, maraknya peredaran miras dan narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Ciamis.

“Kita tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran ataupun penjualan minuman keras,” kata Herdiat.

Menurut Herdiat, regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan aturan yang lebih rinci agar penindakan terhadap pelanggaran di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) mengatur berbagai ketentuan umum terkait ketertiban, kebersihan, pembinaan, pengawasan hingga penertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Herdiat mengusulkan penguatan Perda K3 tersebut agar lebih spesifik mengatur penanganan minuman keras, narkoba hingga aktivitas kemaksiatan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Karena itu kita akan usulkan penguatan Perda K3 agar lebih spesifik terkait penanganan perbuatan maksiat, minuman keras dan berbagai bentuk kemungkaran,” kata Herdiat.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk produksi, peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan peredaran miras yang dijual bebas di sejumlah tempat sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan lebih intensif.

“Peredaran minuman keras dan narkotika ini harus menjadi perhatian serius bersama. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Herdiat mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur mulai dari ASN, TNI, Polri hingga elemen masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas operasional tempat hiburan sudah diatur dengan jelas dalam regulasi daerah, termasuk pembatasan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB.

“Kalau melanggar aturan tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ke depan,Herdiat berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam penanganan penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Audiensi FPI dengan Bupati Ciamis Bahas Miras, Penyakit Masyarakat dan Taman Raflesia

Next Post

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H
deNews

Dugaan Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu, Apakah Orang Dalam PA Soreang Terlibat? Ini Kata Pengacara Ramadhaniel S Daulay, S.H

Sabtu, 13 Juni 2026
Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026
deNews

Desa Tak Ingin Kembali Kecewa, PPDI Ciamis Respons Janji Hadiah Sri Baduga Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Sekda Jabar Pastikan Hadiah Lomba Sri Baduga untuk Desa dan Kelurahan Berprestasi di Ciamis Cair Tahun 2026
deNews

Sekda Jabar Pastikan Hadiah Lomba Sri Baduga untuk Desa dan Kelurahan Berprestasi di Ciamis Cair Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
deNews

Polres Garut Gelar Bakti Kebersihan di Situ Bagendit Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026
Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
deNews

Hari Jadi Ciamis ke-384, RSUD Ciamis Gelar Senam Massal, Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Bupati Sukabumi Lantik 78 Orang PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025

Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Bandung di Wilayah Kecamatan Ciparay

Rabu, 5 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste