• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 22 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Herdiat Perkuat Perda K3 untuk Tindak Miras di Ciamis
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat menerima audiensi dan silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis di ruang Opproom Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan sosial menjadi pembahasan utama, mulai dari peredaran minuman keras, narkotika, tempat hiburan malam hingga penataan kawasan Taman Reflesia di sekitar Masjid Agung Ciamis.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Herdiat mengatakan, maraknya peredaran miras dan narkotika yang masih ditemukan di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penjualan minuman keras di Kabupaten Ciamis.

“Kita tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin untuk peredaran ataupun penjualan minuman keras,” kata Herdiat.

Menurut Herdiat, regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan aturan yang lebih rinci agar penindakan terhadap pelanggaran di lapangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) mengatur berbagai ketentuan umum terkait ketertiban, kebersihan, pembinaan, pengawasan hingga penertiban di wilayah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut Herdiat mengusulkan penguatan Perda K3 tersebut agar lebih spesifik mengatur penanganan minuman keras, narkoba hingga aktivitas kemaksiatan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Perda yang ada sekarang masih bersifat umum. Karena itu kita akan usulkan penguatan Perda K3 agar lebih spesifik terkait penanganan perbuatan maksiat, minuman keras dan berbagai bentuk kemungkaran,” kata Herdiat.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk produksi, peredaran maupun penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan peredaran miras yang dijual bebas di sejumlah tempat sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan lebih intensif.

“Peredaran minuman keras dan narkotika ini harus menjadi perhatian serius bersama. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Herdiat mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur mulai dari ASN, TNI, Polri hingga elemen masyarakat.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Menurutnya, ketentuan mengenai batas operasional tempat hiburan sudah diatur dengan jelas dalam regulasi daerah, termasuk pembatasan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB.

“Kalau melanggar aturan tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ke depan,Herdiat berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam penanganan penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Audiensi FPI dengan Bupati Ciamis Bahas Miras, Penyakit Masyarakat dan Taman Raflesia

Next Post

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Polres Purwakarta Gelar Razia, Amankan Ribuan Miras

Senin, 4 Mei 2020

Warga Bojonggaling Merasa Heran Adanya Pemasangan Kilometer Air, Sumber Airnya? Belum Ada?

Rabu, 27 Desember 2023

SMA Negeri 1 Ciamis Rayakan Hari Guru Nasional Bersamaan dengan Dies Natalis ke-66 Lewat “Specta”

Selasa, 25 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste