Ciamis, deJurnal,- Janji dana hibah fantastis senilai Rp33 miliar membuat seorang warga Ciamis kehilangan uang ratusan juta rupiah.
Alih-alih menerima bantuan, korban justru masuk dalam skenario penipuan yang disusun rapi oleh komplotan pelaku berkedok tokoh agama.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Banjarsari.
Empat pelaku berhasil diamankan setelah sempat kabur hingga ke wilayah Bandung, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, kasus itu bermula ketika korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana dijanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar oleh para pelaku.
Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki akses pencairan dana bantuan dalam jumlah besar.
“Korban dijanjikan dana hibah Rp33 miliar. Korban kemudian diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan iming-iming hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut,” ujar Kapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Dijelaskan kapolres peristiwa itu terjadi pada 29 April 2026. Awalnya korban bertemu dengan salah seorang pelaku di kawasan Masjid Agung Ciamis untuk membahas proses pencairan hibah.
Setelah korban mulai percaya, pelaku mengarahkan penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari pada malam hari.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada para pelaku.
Setelah itu korban diajak masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa uang hibah miliaran rupiah dan akan menuju bank untuk proses penyetoran.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet kendaraan Mitsubishi Xpander warna hitam.
Sejumlah pelaku lain kemudian muncul dan berpura-pura melakukan aksi perampokan terhadap mobil pembawa uang hibah tersebut.
“Korban dibuat percaya seolah-olah terjadi aksi pembegalan terhadap kendaraan yang membawa uang hibah,” jelas Kapolres
Dalam situasi panik itu, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara para pelaku membawa kabur kendaraan beserta uang yang sebelumnya telah diserahkan korban.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku yang sempat bergerak dari Tasikmalaya menuju Bandung.
Tim gabungan Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis, dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku di KM 75 kawasan Cileunyi.
Saat penyergapan berlangsung, para pelaku sempat bertahan di dalam mobil dan tidak mengindahkan perintah petugas meski telah diberikan tembakan peringatan.
Petugas akhirnya memecahkan kaca kendaraan sebelum berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Dikatakan kapolres dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar membawa uang hibah miliaran rupiah.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TY alias Y warga Garut yang berperan sebagai tokoh agama pemberi hibah, KF warga Kota Tasikmalaya yang bertugas meyakinkan korban, ADS warga Kabupaten Ciamis sebagai sopir pengantar korban, serta seorang pelaku lain yang berperan sebagai sopir penjemput.
Sementara itu, pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan rekayasa kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nay Sunarti)















