Dejurnal.com, Garut – Pelaksanaan ibadah qurban, dimulai pada Hari Raya Idul Adha tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas shalat Id, dan berlanjut pada Hari Ke-11, 12, 13 Dzulhijjah, sebelum matahari terbenam, dimana penyembelihan yang dilakukan diluar tanggal tersebut bukan disebut qurban, melainkan itu sedekah biasa. Senin, 25 Mei 2026.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
“Ibadah qurban adalah sebuah ibadah bagi yang mampu, jika tidak ada dana janganlah sampai menjadi beban, bahkan harus terlilit hutang. Berkurbanlah karena Allah, janganlah untuk memuaskan, atau mencari popularitas / pamer kepada pimpinan dan bahkan harus menekan, memaksa, melakukan pungutan kepada bawahan hanya untuk kesenangan, dan kepuasan Pimpinan “. Ujarnya.
Tentunya apa yang disampaikan Nurdin Yana selaku Sekertaris Daerah Pemda Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ini menegaskan Ibadah Qurban, bukan didasari keterpaksaan, namun semua harus sesuai dengan syarat syariat. Dilaksanakan dengan penuh rasa keikhlasan karena Allah SWT, bukan sebagai ajang pamer.
Berkaitan dengan hal tersebut, tentu selaras
dengan prinsip beribadah, ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Menjamin netralitas, larangan bahkan penyalahgunaan wewenang, perundungan, pemaksaan terhadap ASN, bahkan juga hal terkait larangan Kepala Daerah atau Kepala SKPD, dalam hal penyediaan hewan qurban dilingkup Pemda.
Pemda (Pemerintah Daerah), hanya bersifat memfasilitasi, membantu menyalurkan dari Lembaga atau Amil Zakat bersifat sukarela. Namun apabila adanya dugaan paksaan itu berhak/wajib melapor keInstansi Pengawas, atau melaporkanya melalukan Portal Lapor, untuk pengaduan Pelayanan Publik Nasional, atau menggunakan kanal pengaduan Internal Inspektorat Daerah atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disinggung apakah ada instruksi mewajibkan setiap SKPD, menyediakan hewan qurban, ini jawaban Sekda Kabupaten Garut.
“kami hanya bersifat menghimbau, kepada para pegawai yang mampu, dan ada rezeki untuk bisa berbagi/berkurban, dan setiap tahun kami lakukan namun tidak ada nilai paksaan atau menjadi hal keharusan, tentu bersifat sukarela, karena Ibadah Qurban itu harus didasari keikhlasan bukan karena hal keterpaksaan”. Tegasnya.
“Berkaitan hal Ibadah qurban bersifat Sunnah Muakkadah /Sunnah yang sangat dianjurkan, dan tentunya erat kaitan dengan keikhlasan dan kemampuan finansial seseorang. Jadi tidak diperkenankan adanya paksaan atau menalangi yang menjadi beban utang untuk ASN/SKPD. Namun jika ada Pimpinan SKPD yang menjadi keharusan, atau mewajibkan ke ASN itu SKPD mana, nanti kita panggil”. Tandasnya.
Sebagai informasi pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, dilapangan Setda Pemda Kabupaten Garut, selaku Imam Khotib Drs. H. Munip Hasan Rohmat, M.Pd., sementara itu untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, atas titipan dari hamba Allah oleh Panitia Qurban.***Yohaness.














