Dejurnal.com, Bandung – Semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang berjumlah 55 orang, pada hari Salasa, 2 Juli 2026 kemarin mengadakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda).
Munurut Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip ada tiga Perda yang jadi bahan sosialisasi. Di Dapil 2 sendiri Sekretaris Komisi B ini menyosialisasikan Perda Nomor 13 Taun 2025 mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Alhamdulillah saya kemarin menyosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2025 mengenai P4GN di di GOR Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih yang dihadiri 100 orang,” kata H. Dadang Suryana di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu 3 Juni 2026.
Intinya, kata H. Dadang pihaknya menyampaikan bahwa berkaitan dengan penyalah gunanan narkotika sudah sangat urgen, sudah masuk menyentuh berbagai kalangan dari mulai pelajar, guru, pengusaha, serta pajabat, sehingga sangat dibutuhkan penanggulangan yang serius.
H. Dadang Suryana menambahkan, bahwa penanggulangan masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tidak bisa ditanggulangi oleh pemerintah saja.
“Penanggulangan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika harus betul-betul ada suatu tanggung jawab kolektif baik pemerintah, masyarakat, dan juga lembaga keagamaan dalam rangka mencegah, meminimalisir penyebaran dan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dan masyarakat harus betul-betul mau berjibaku bersama-sama,” katanya.
Karenanya, H.Dadang mengaku bersyukur Kabupaten Bandung sudah mensyahkan Perda Nomor 13 Tahun 2025 . “Diharapkan Perda ini bisa betul-betul diimplementasikan dari tingkat Kabupaten Bandung, Kecamatan, sampai ke desa. Minimal meminimalisir penyebaran narkotika,” katanya.
Implementasi Perda tersebut, kata H. Dadang termasuk DPRD mendorong kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Bandung secepatnya dinangun. “Karena kalau tidak ada kantor nanti susah, bagaimana tindak lanjut dari Perda Nomor 13 Tahun 2025. Dan ini sangat tergantung dari tBupati. Diharapkan Bupati Bandung secepatnya melaksanakan petunjuk-petunjuk teknis,” pungkas H.Dadang Suryana.*** Sopandi















