• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan

Garut Utara Kian Dekat Menjadi Kabupaten Baru, Hasil Kajian Unpad Nyatakan Sangat Layak Dimekarkan

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Harapan masyarakat Garut Utara untuk memiliki daerah otonom baru semakin menemukan titik terang. Berdasarkan hasil Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah (KAPASDA) Tahun 2026 yang dipaparkan di Aula Kantor Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026), Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Garut Utara dinyatakan memenuhi kriteria dan sangat layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten mandiri.

Kajian yang disusun oleh tim akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemekaran wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Garut Utara mengalami peningkatan kapasitas daerah yang signifikan dibandingkan hasil kajian sebelumnya pada tahun 2021.

Dalam pemaparannya, tim kajian menjelaskan bahwa metode yang digunakan merupakan pendekatan mix-method atau metode gabungan antara analisis kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengukur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari kemampuan fiskal daerah, potensi ekonomi, jumlah penduduk, rentang kendali pemerintahan, hingga kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.

BacaJuga :

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Hasilnya, Garut Utara berhasil meraih skor 451 berdasarkan instrumen yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Nilai tersebut menempatkan Garut Utara pada kategori “Sangat Mampu dan Direkomendasikan” untuk menjadi daerah otonom baru.

Angka tersebut mengalami lonjakan cukup signifikan dibandingkan hasil kajian tahun 2021 yang hanya mencapai skor 354 dengan kategori “Layak”. Peningkatan hampir 100 poin ini menunjukkan perkembangan yang pesat dalam berbagai indikator kapasitas daerah.

Sementara itu, Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh skor 466 dengan kategori yang sama. Selisih nilai yang relatif kecil antara daerah induk dan calon daerah baru menjadi indikator bahwa pemekaran tidak akan mengurangi kemampuan Kabupaten Garut dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan publik.

Tidak hanya berdasarkan regulasi lama, kajian tersebut juga menguji kelayakan Garut Utara menggunakan instrumen terbaru yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pengujian ini, Garut Utara memperoleh skor 400 dengan kategori “Berkapasitas dan Layak”, sedangkan Kabupaten Garut memperoleh skor 410.

Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Rd. H. Holil Aksan Umarzein, menyambut positif hasil kajian tersebut. Menurutnya, hasil penelitian akademik telah membuktikan bahwa pemekaran Garut Utara bukan sekadar aspirasi masyarakat, melainkan kebutuhan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Garut yang sangat besar serta jumlah penduduk yang kini mendekati tiga juta jiwa membuat rentang kendali pemerintahan menjadi sangat panjang. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemekaran ini merupakan kebutuhan objektif demi meningkatkan pelayanan publik. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar, sudah saatnya wilayah Garut dipimpin lebih dari satu kepala daerah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan merata,” ujar Holil.

Menurutnya, keberadaan Kabupaten Garut Utara nantinya akan memperpendek rentang kendali birokrasi, mempercepat pembangunan wilayah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pengelolaan potensi ekonomi lokal.

Dukungan terhadap proses pemekaran juga datang dari Pemerintah Kabupaten Garut. Asisten Daerah I Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan naskah akademik tersebut dibiayai melalui fasilitasi anggaran Pemkab Garut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Bambang, dalam proses pembentukan daerah otonom baru terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan dasar kewilayahan. Kajian akademik yang dilakukan Unpad menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan dasar tersebut.

“Hasil kajian ini menjadi bukti bahwa Garut Utara secara legal dan akademis dinyatakan sangat layak untuk dimekarkan. Ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penataan daerah,” katanya.

Rencana pembentukan Kabupaten Garut Utara sendiri akan mencakup 11 kecamatan, yaitu Kecamatan Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah, dan Malangbong.

Sebelas kecamatan tersebut selama ini dikenal memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, industri kecil dan menengah, jasa, hingga sektor pariwisata. Potensi inilah yang menjadi salah satu faktor utama tingginya skor kapasitas daerah dalam kajian akademik.

Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa Garut Utara merupakan salah satu dari sepuluh calon daerah otonom baru prioritas di Jawa Barat yang saat ini tengah diperjuangkan di tingkat nasional.

Ia menilai hasil kajian yang menunjukkan tingginya kapasitas fiskal serta potensi aset daerah menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah yang selama ini diberlakukan.

“Hasil kajian membuktikan bahwa Garut Utara memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan aset yang sangat menjanjikan. Karena itu, pemekaran bukan menjadi beban bagi negara, melainkan instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan keadilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Rahmat.

Dengan seluruh dokumen dan kajian akademik yang telah diperbarui, perhatian kini tertuju kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tengah membahas finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Masyarakat Garut Utara berharap momentum tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi terwujudnya cita-cita panjang pembentukan Kabupaten Garut Utara sebagai daerah otonom baru yang mandiri, maju, dan mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Garut.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Job Fair Ciamis 2026 Ramah Disabilitas, Aris dan Algi Wajah Inklusivitas Pencari Kerja

Next Post

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Related Posts

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea
deNews

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea

Senin, 19 Oktober 2026
Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR
deNews

Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR

Senin, 19 Oktober 2026
Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober
deNews

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Senin, 19 Oktober 2026
Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita
deNews

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Senin, 19 Oktober 2026
Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat
deNews

Dekatkan Layanan ke Desa, PLN dan Wamendagri Dorong Transaksi Listrik Mudah Lewat KDKMP di Jawa Barat

Senin, 19 Oktober 2026
PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi
Parlementaria

PWI Purwakarta Temui Pimpinan DPRD, Insiden Pengusiran Wartawan Disebut Miskomunikasi

Senin, 19 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Foto : kantor Disnakkan ciamis

Produksi Telur dan Daging Ayam, Stock dan Permintaan Aman

Kamis, 6 Maret 2025

Bupati Garut Siap Sepakati Komitmen Dengan Warga Banjir Bandang

Sabtu, 13 Juli 2019

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Selasa, 30 September 2025

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

300 Santri Ponpes Nurul A’en Bisa Ngaji Kembali

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste