• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jojo MANTRA : Penataan PKL Harus Sesuai Regulasi serta Menjaga Iklim Investasi Demi Kesejahteraan Warga Garut

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Jojo MANTRA : Penataan PKL Harus Sesuai Regulasi serta Menjaga Iklim Investasi Demi Kesejahteraan Warga Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait penataan Pedagang Kali Lima (PKL) dibeberapa ruas titik, belakangan kini terus menuai konflik, sorotan tajam dari berbagai pihak, pasalnya salah satu dari konsideran atas Kebijakan Kepala Daerah (Bupati-Wakil Bupati) beserta jajaran SKPD Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, penerapan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Jumat, 06 Juni 2026.

Dimana Konsideran Perda Nomor 12 Tahun 2015 merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), dipandang sudah tidak relevan lagi, karena seluruh Pasal didalamnya telah dibatalkan, hal tersebut sebagaimana dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di
batalkan atas seluruh Pasal didalamnya, dan dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Berkaitan hal tersebut, sorotan datang Jojo MANTRA (Kodinator Forum Masyarakat Tani Tatar Sunda) Kabupaten Garut.
“Tentunya hal berkaitan dengan penertiban dan penataan PKL belakangan ini dibeberapa ruas titik yang ada, ini sering terjadi didalam hal penegakan Perda K3, itu selalu berdalih berkaitan dengan nilai estetika, namun justru disadari atau tidak, faktanya Pemda Garut di dalam penegakan hukum, itu merujuk Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015, ini harus segera direvisi, karena konsiderannya (UU Nomor 7 Tahun 2004), mengingat telah dibatalkan seluruh Pasalnya, bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 33. Atas hal tersebut, sesuai dengan Keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 85/PPU-XI/2013, dan sebagai pengganti UU Nomor 7 Tahun 2004 tersebut, telah diubah ke UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang SDA. Berkaitan dengan hal tersebut Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015, sampai saat ini belum ada perubahan dan tentunya ini harus sesegera disesuaikan dengan konsideran yang baru, untuk menjadi dasar hukum, Pemda Garut di dalam penegakan Perda diKabupaten Garut”. Ujarnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Berkaita dengan hal tersebut menurut Jojo, bahwa dirinya bersama Forum MANTRA ini telah berulang kali mengingatkan Pihak dari Pemda Kabupaten Garut, baik setiap Forum Diskusi atau Audensi, bersama Pemerintah Daerah atau pihak mewakilinya, salah satu apa yang telah dilakukan oleh MANTRA itu pada tanggal 28 Mei 2025 (FGD di Tapem Setda Pemda Kabupaten Garut.
“faktanya ini malah tidak dirubah, silahkan dan boleh tanya kepada Kasatpol PP Garut ( Ganda Permana) yang saat itu hadir didalam FGD/Audensi, yang memimpi acara, sebagai Kabag Tapem, mewakili Pemda Kabupaten Garut”. Jelasnya.

Jojo MANTRA, menegaskan bahwa saat itu “berkaitan hasil FGD/Audensi salah satu dari
Keputusan untuk melakukan hal perubahan Perda Kabupaten Garut K3 Nomor 12 Tahun 2015 dan sudah disepakati, dan dituangkan di dalam berita acara audiensi antara pihak Pemkab Garut dan Mantra (Masyarakat Tani Tatar Sunda), pada tanggal 28 Mei 2025, eh maaf, malah sibuk study tiru keluar kota, dan ternyata Revisi Perda tidak jadi, Kasatpol PP iya”. Tegas Jojo.

Bahkan lebih lanjut menurut Jojo MANTRA,
“Ya seandainya saja Perda K3 tersebut sudah diubah waktu itu, Pemkab. Garut akan bisa melakukan penegakan hukum atas Perdanya iyahkan, ya justru itu, terkadang saran dan masukan kita ini dianggap sepele, yah inilah akibat terlalu mementingkan kepentingan hal politik golongan atau kloninya, atau ABS lah” Ketusnya.

Ketika ditanya mensoal hal berkaitan dengan akan adanya relokasi Para PKL dibeberapa titik ruas dan salah satunya di Sekitar Pemda Kabupaten Garut, menurut Jojo MANTRA
“Ini closing statemen yah, terkait alih fungsi atau reklasifikasi atas Barang Milik Daerah (BMD), termasuk tanah dan bangunan harus melalui tahapan dan mekanisme yang ketat, dan berpedoman pada Regulasi yang berlaku dan diantaranya PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang hal Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, itu saja dulu apakah ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi tadi, baru kehal yang lainnya, tolonglah pahami jangan asal pimpinan senang dan berdalih estetika malah jadi tidak beretika, eh semua regulasi ditabrak, maka perlu kajian akademis serta dokumen lingkungannya, jadilah contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga sesuai Visi Misi Garut Hebat, dan Indikator atas Capaian Kepuasan Pelayanan Publik dapat tercapai, kondusifitas iklim investasi Kabupaten Garut aman-nyaman, dan masyarakat sejahtera”. Pungkas Jojo MANTRA.#. Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

JAZIRAH PRIANGAN TIMUR dan CCE 2026 Resmi Dibuka, Ciamis Perkuat Ekonomi Syariah dan UMKM Berbasis Wisata Halal

Next Post

Dishub Garut Perketat Uji Kelaikan Kendaraan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas Utama

Related Posts

DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang
deNews

Yudha Puja Turnawan Desak Kepastian Korwil dan Perbaikan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Garut

Selasa, 21 Juli 2026
Yudha Puja Turnawan Minta Kerusakan Sekolah Segera Ditangani, Dorong Kolaborasi BOS, CSR dan Baznas
deNews

Yudha Puja Turnawan Minta Kerusakan Sekolah Segera Ditangani, Dorong Kolaborasi BOS, CSR dan Baznas

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang
deNews

DPRD Garut Dorong Transparansi Seleksi Kepala Sekolah, Guru P3K dan PNS Tetap Berpeluang

Selasa, 21 Juli 2026
Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit
deNews

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Selasa, 21 Juli 2026
Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna
Parlementaria

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Selasa, 21 Juli 2026
10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global
deNews

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Jumat, 27 Juni 2025
Foto : Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi berfoto bersama usai membuka acara FGD Penanganan ATS di Aula Desa Imbanagara raya Ciamis . Senin 14/04/2025)

Pemkab Ciamis Dorong Inovasi Pendidikan Inklusif : Tak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Senin, 14 April 2025

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste