Dejurnal.com, Bandung – Kepala SDN Sekarwangi Soreang Kabupaten Bandung, Hj. Juariah enggan berkomentar terkait ada pihak yang menuding bahwa di SDN Sekarwangi ada guru fiktif. Menurut sumber yang enggan disebut namanya, setidaknya dari 18 jumlah guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), dari tahun 2023 sampai 2025 ada 2 guru fiktif yang diberi honorarium setiap bulannya.
Honorarium tersebut bersumber dari Belanja Kepegawaian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sesuai kemampuan sekolah. Namun, kata sumber dua orang yang diduga guru fiktif itu, honorarium salah seorangnya tidak diberikan padahal dalam dapodik terdaftar.
Kepala SDN Sekarwangi Hj. Juariah enggan berkomentar lebih jauh, namun ia mempersilahkan wartawan untuk menghubungi pengacaranya. “Silahkan tanyakan ke pengacara ibu, sebab ibu tidak mau salah persepsi,” kata Juariah di kantornya, Jumat, 5 Juni 2026.
Hj. Juariah malah lebih mengungkapkan isu tidak sedap yang beredar di media online . Isu itu ia tangkap dihembuskan oleh pihak guru PPPK yang diberhentikan. Juariah menuding terhadap guru PPPK itu “murang-maring” akibat kesalahannya sendiri.
Menurut Juariah, seharusnya yang bersangkutan kalau bersalah intropeksi diri. Sebetulnya, kata dia kalau melihat pemberitaan di media online, dirinyalah yang dicemarkan nama baiknya.
Hj. Juariah mengaku, sebenarnya dirinya berupaya untuk membela agar guru PPPK itu tidak diberhentikan, namun karena nomer WA diblokir jadi sulit komunikasi. “Mau komunikasi bagaimana, kalau lewat orang bisa salah pengertian,” katanya.
Juariah mengaku, berharap PPPK yang bersangkutan tidak diberhentikan, ada jalan terbaik. “Namun kalau sudah begini bagaimana lagi. Mungkin kalau tadinya ada pembicaraan baik-baik mungkin ada penyelesaian, tapi mungkin karena sudah tanggung menuduh bahwa yang mengakibatkan dirinya diberhentikan itu karena saya,” katanya.
Padahal, aku Juariah, dirinya tidak tahu apa-apa.
“Maaf-maaf ya, asalnya Ibu tidak tahu awalnya, tahu-tahu sudah begini. Ketika mereka diberi tahu tidak menerima, sampai ada pemberitaan miring tentang Ibu, makanya kaget kenapa jadi begini,” ujar Hj. Juariah.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru PPPK diberhentikan Bupati Bandung dengan tuduhan menjadi istri kedua. Yang bersangkutan keberatan karena proses pemberhentian dirinya dinilai ada intervensi dari Kepala SD Sekarwangi tempatnya mengajar.
Kecurigaan PPPK tersebut, karena Kepala SD Sekarwangi pernah diusulkan melalui audensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung tahun 2025 lalu untuk dimutasi karena guru-guru di SDN Sekarwangi tidak nyaman dengan kepala sekolah tersebut.
Guru PPPK itu menuding Kepala SDN Sekarwangi berperan dalam proses pemberhentian dirinya, karena ada celah proses pernikahan dirinya dianggap melanggar aturan sebabagi guru PPPK.*** di














