• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews, Legislator

Rieke Diah Pitaloka Dorong Dakwaan Berlapis dalam Kasus Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

bydejurnalcom
Rabu, 1 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Rieke Diah Pitaloka Dorong Dakwaan Berlapis dalam Kasus Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Hari Anti Penyiksaan Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Di momen ini, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan berbasis gender ekstrem yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan dalam relasi personal. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai bentuk intimate femicide, yang mencakup penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik dan psikis berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.

Pernyataan tersebut diunggah Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi, hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum ini di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, pemeran Oneng dalam sinetron Bajay Bajuri ini menyoroti penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) dalam membahas kasus tersebut.

Ia berpendapat bahwa apabila benar instrumen tersebut dijadikan dasar argumentasi terhadap pelaku yang merupakan warga sipil, maka penerapannya perlu dikaji kembali karena Konvensi CAT pada dasarnya mengatur tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh atau atas persetujuan aparat negara (state actor).

BacaJuga :

FAGAR Garut Sampaikan Lima Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan ke DPR RI, Harapkan Solusi Sebelum Penghapusan Non-ASN

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Garut

Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung IIm Rohiman Bantah Suap Oknum Wartawan: Komitmen Jaga Integritas

Menurut Rieke, kerangka hukum yang lebih tepat untuk digunakan adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ia menilai CEDAW menjadi landasan penting dalam pembentukan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ketentuan dalam KUHP baru.

Rieke juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif atau berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan dapat mencakup pasal mengenai penganiayaan berat berencana, penyekapan yang mengakibatkan luka berat, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS mengenai kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman karena relasi personal dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Selain itu, ia meminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap narasi hukum yang digunakan apabila memang terdapat penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan sebagai dasar argumentasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum internasional harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan celah hukum yang berpotensi menguntungkan pelaku.

Rieke juga mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut pelaku dengan hukuman maksimal serta memastikan hak-hak korban dipulihkan, termasuk hak atas restitusi finansial dan biaya pemulihan medis yang bersumber dari aset pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Rieke menolak segala bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. Ia menilai tingkat kekerasan yang terjadi sudah sangat berat sehingga proses hukum harus berjalan secara tegas demi memberikan keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap hak asasi perempuan di Indonesia.

Rieke menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut, sekaligus memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional sebagai momentum untuk memastikan penerapan instrumen hukum nasional maupun internasional dilakukan secara tepat dan berpihak kepada keadilan bagi korban.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Ciamis Bacakan Amanat Presiden: Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Next Post

Optimalkan Tagihan dan Layanan Jemput Bola Bapenda Kabupaten Bandung Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Per Juni 2026 Tembus Rp160 M

Related Posts

Polres Purwakarta Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Khidmat
deNews

Polres Purwakarta Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Penuh Khidmat

Rabu, 1 Juli 2026
PSGC Ciamis Resmi Jadi Tim Satelit Persib Bandung, Bidik Liga 1 Lewat Pembinaan Talenta Lokal dan Tata Kelola Profesional
deNews

PSGC Ciamis Resmi Jadi Tim Satelit Persib Bandung, Bidik Liga 1 Lewat Pembinaan Talenta Lokal dan Tata Kelola Profesional

Rabu, 1 Juli 2026
Kenalkan Teknologi Perakitan Robot Mobil Berbasis Panel Surya ke Siswa  SD IT Fithrah Insani 3
deNews

Kenalkan Teknologi Perakitan Robot Mobil Berbasis Panel Surya ke Siswa SD IT Fithrah Insani 3

Rabu, 1 Juli 2026
FAGAR Garut Sampaikan Lima Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan ke DPR RI, Harapkan Solusi Sebelum Penghapusan Non-ASN
deNews

FAGAR Garut Sampaikan Lima Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan ke DPR RI, Harapkan Solusi Sebelum Penghapusan Non-ASN

Rabu, 1 Juli 2026
Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Garut
deNews

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Garut

Rabu, 1 Juli 2026
Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung IIm Rohiman  Bantah Suap Oknum Wartawan: Komitmen Jaga Integritas
deNews

Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung IIm Rohiman Bantah Suap Oknum Wartawan: Komitmen Jaga Integritas

Rabu, 1 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

Penutupan Rakerda II DPD Apdesi Jabar Digelar di Garut

Jumat, 24 November 2023

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021

Dua Unit Mobil Hangus Terbakar di Burujul Mekarrahayu Margaasih, Diisukan Mobil Mantan Kades Bah Awie Ikut Terbakar

Minggu, 4 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste