Dejurnal.com. Garut – Terkait agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terjadwalkan pihak Sekertariat DPRD dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Dengan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Hari Senin, 06 Juli 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Hal di Dalam Rangka Pembahasan Raperda atas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD, 11.00 WIB, dengan agenda pokok Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD.
Hadir Rapat Paripurna DPRD, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Garut, Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Para Asisten Daerah dan Staf Ahli, Para Kabag di Lingkup Setda, Para Kepala SKPD dan Unsur Forkopimda, mewakilinya. Rapat Paripurna DPRD kembali mendapatkan skorsing waktu, kali ini adanya relawan MBG (Para Chef) yang datang ke DPRD Kabupaten Garut.
Sementara Rapat Paripurna DPRD Garut, dipimpin dan dibacakan oleh Wakil Ketua didalam penyampaian pembukaan Rapat H. Subhan. Fahmi menyampaikan
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagaimana telah dimaklumi bersama bahwa tahapan Pembahasan Raperda, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara 2025, telah dilaksanakan sesuai mekanisme, dan Ketentuan Peraturan Perundang Indangan yang berlaku. Diawali dengan Penyampaian Nota Pengantar Bupati, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi, penyampaian jawaban Bupati serta pembahasan dan pendalaman oleh alat kelengkapan DPRD bersama pihak eksekutif. Sehubungan dengan hal tersebut pada Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan sikap dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda dimaksud, yang selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan DPRD “. Paparnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Wakil Ketua H. Subhan Fahmi.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang berbahagia, Kata Akhir Fraksi merupakan bentuk sikap politik sekaligus tanggung jawab konstitusional Fraksi-Fraksi DPRD, dalam memberikan penilaian, masukan dan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama “. Jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pendalaman yang telah dilakukan, maka DPRD, akan menetapkan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dengan Eksekutif pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026, susunan acara Rapat Paripurna hari ini, Penyampaian Kata Akhir Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025, Penandatangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Pendapat Kata Akhir Bupati sekaligus Sambutan Bupati Garut”. Ungkapnya.
H. Subhan Fahmi menyampaikan lebih lanjut terkait jumlah anggota yang telah hadir berdasarkan laporan Sekertariat DPRD, yang telah mendatangani daftar hadir, telah mencapai Qourum dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, disampaikan secara terbuka dan dibuka untuk umum, selanjutnya Wakil Ketua H. Subhan Fahmi selaku yang memimpin dan membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut meminta Persetujuan dari Peserta Rapat Paripurna terkait hal persetujuan susunan penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, dan akhirnya urutan pertama dibacakan dari Fraksi Gerindra dilanjut Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat simbolik karena semua dalam kondisi bimtek, dilanjut Fraksi PDIP, dan Penutup Fraksi Gabungan Nasdem Amanat Nasional.
Dengan telah dibacakannya satu persatu Kata Akhir Fraksi – Fraksi DPRD, menurut H. Subhan Fahmi.
” Hadirin Rapat Dewan yang terhormat, selanjutnya kita memasuki acara pengambilan keputusan DPRD, namun sebelum itu akan dibacakan Rancangan Peraturan Daerah yang akan memperoleh Persetujuan bersama untuk itu kami mohon bantuan kepada yang terhormat saudari Kepala Bagian Hukum Setda, untuk membacakannya”. Ujarnya,
Selanjutnya akan dibacakan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Garut, atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, Rancangan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Garut, tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, yang akan dibacakan oleh Sekertaris DPRD Garut.
Setelah dibacakan oleh Sekertaris DPRD acara kembali dilanjut yaitu persetujuan Rancangan Berita Acara, dan sebelum ditanda tangani bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Garut dan setelah disetujui akhirnya dilakukan hal Penandatangan bersama dan dilakukan didepan peserta Rapat Paripurna DPRD, dan akhirnya diberikan Nomor 100.3.2/ KEP. ,,DPRD/2026, Tanggal 6 Juli 2026.
Setelah penandatangan bersama yang akhirnya memasuki acara Sambutan dan Kata Akhir Bupati Garut, akhirnya setelah dibacakan sambutan dan kata akhir oleh Bupati Garut, dan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 ditutup secara resmi H. Subhan Fahmi, Wakil Ketua DPRD dan memimpin serta membacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
#.Yohaness.













