Purwakarta,dejurnal.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kepala kantor Bea cukai. Purwakarta Rasyid pada acara pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan negeri Purwakarta,Selasa 8 juli 2026, mengatakan,Sepanjang semester pertama tahun 2026, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 7,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya dimusnahkan setelah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Dari hasil penindakan selama enam bulan pertama tahun 2026 tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp5,2 miliar “Kata Rasyid
Menurutnya,Nilai tersebut menunjukkan besarnya kerugian yang dapat ditimbulkan apabila peredaran rokok ilegal tidak segera ditindak.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Karena itu, pengawasan dan operasi penindakan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus rokok ilegal ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak.
Operasi penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat serta instansi terkait. Selain itu, proses penyelesaian barang hasil penindakan juga dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi menghambat pembangunan yang dibiayai dari penerimaan negara.
Melalui pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan penindakan, serta membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta.***Budi
















