• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers

bydejurnalcom
Senin, 20 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
IWO Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
ShareTweetSend

JAKARTA, deJurnal,-  Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait penanganan perkara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, IWO mendesak agar Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat

Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis

Menurut Dwi pernyataan dan sikap yang merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan pertanyaan yang mewakili kepentingan publik.

“Karena itu, kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan bermartabat kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).

Dikatakan Dwi, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat, berimbang, dan transparan mengenai suatu perkara hukum.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Adapun Pasal 3 menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat.

“IWO berpandangan bahwa tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan ketika menjalankan tugas berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Pers. Yang dirugikan bukan hanya wartawan sebagai individu, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi,” katanya.

Dwi menambahkan, hubungan antara pengacara dan wartawan semestinya dibangun atas dasar saling menghormati peran masing-masing.

“Advokat memiliki hak membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Kedua profesi tersebut memiliki kedudukan penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, tidak semestinya ada sikap yang merendahkan satu sama lain,” tegasnya.

Pernyataan IWO tersebut merespons beredarnya rekaman dan pemberitaan mengenai konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan diksi yang dinilai tidak pantas.

Atas peristiwa itu, Dwi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.

Organisasi IWO menegaskan akan terus mengawal setiap bentuk perlakuan yang dinilai merendahkan atau menghambat kerja jurnalistik.

Dwi pun mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi dalam memberitakan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara-perkara hukum yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Nobar Final FIFA World Cup 2026 Digelar di Pendopo Garut

Next Post

Bupati Herdiat Jagokan Spanyol, Gol Ferran Torres Saat Adzan Subuh Antar La Roja Juara Dunia di Tengah Euforia Nobar Alun-alun Ciamis

Related Posts

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit
deNews

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Selasa, 21 Juli 2026
Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna
Parlementaria

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Selasa, 21 Juli 2026
10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global
deNews

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026
BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat
deNews

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026
Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
deNews

Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 21 Juli 2026
Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis
deNews

Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis

Selasa, 21 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

Menguak Adanya Dugaan ASN di Pemkab Garut Terlibat Organisasi Terlarang, Bupati Kecolongan?

Senin, 22 November 2021

Setelah 20 Tahun Tidak Disertakan Cabang Qasidah Masuk di MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita Mensinyalir Ada Oknum “Bermain” di Balik Kelangkaan Pupuk

Rabu, 1 Februari 2023

Buntut Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan, Salah Satu Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Diadukan Ke Polisi

Rabu, 7 Oktober 2020

Pencairan BLT Dana Desa Kebon Peuteuy Kondusif Mengikuti Protokoler Kesehatan

Sabtu, 17 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste