Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, hal dalam rangka Perubahan Propemperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, di dalam Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD TA.2026. Yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Senin, 03 Agustus 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota, Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Para Kabag Setda dan Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda dan atau yang mewakilinya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yaitu pengambilan keputusan dan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda, Penyampaian Nota Bupati KUA – PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Dalam acara Paripurna tersebut, yang memimpin dan membacakan H. Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Disampaikan H. Subhan Fahmi didalam pembukaan Rapat Paripurna.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undang, baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi maupun fungsi anggaran, sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Garut, telah menerima Surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/395/HUK Tanggal 27 Juli 2026, mengenai usulan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026, serta Surat Bupati Garut Nomor 900.1.1.4/4090/BPKAD, Prihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2026”. Paparnya.
Masih dalam kesempatan yang sama H. Subhan Fahmi, menyampaikan.
“Menindaklanjuti Surat tersebut, Badan Musyawarah DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 27 Juli 2026, telah melaksanakan Rapat untuk membahas, dan menetapkan jadwal serta agenda Rapat Paripurna DPRD. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah dimaksud Rapat Paripurna DPRD, pada hari ini, dengan dua agenda utama, yaitu Pengambilan Keputusan DPRD, dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026, serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut Terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggara. 2026 “. Jelasnya.
Menurut Subhan Fahmi, kedua agenda tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang saling berkaitan.
“Agenda Pertama berkaitan dengan hal pelaksanaan fungsi legislasi DPRD melalui penyesuaian program pembentukan Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, adapun agenda kedua merupakan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, dalam melalui Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, melalui Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan oleh Bupati Garut “. Ungkapnya.
Ungkap lebih lanjut H. Subhan Fahmi, bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah mencapai quorum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pihak Sekertariat DPRD, berdasarkan tandatangan serta jumlah daftar hadir.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, marilah kita memasuki agenda pertama, yaitu Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama, tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026. Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang sebagai pedoman penyusunan Peraturan Daerah, dalam satu tahun anggaran”. Ujar H. Subhan Fahmi
Bahwa di dalam pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengalami perubahan, yang diakibatkan adanya perkembangan atas kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, perubahan kebijakan nasional, dan ada perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang.
Perubahan program pembentukan Perda tersebut dilaksanakan berdasarkan hal Ketentuan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dan hal tersebut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, hal tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut.
Selanjutnya, hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Pemerintah Daerah tersebut, yang akan dituangkan didalam Nota Kesepakatan Bersama dan Keputusan DPRD yang aja dibacakan Sekertaris DPRD, dan setelah dibacakan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama, yaitu antara Pemerintah Daerah – DPRD Kabupaten Garut dan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Garut Tahun Anggara 2026 tersebut, dan
selanjutnya Subhan Fahmi menawarkan persetujuan untuk ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bupati Garut, dan akhirnya disetujui dan ditandatangi oleh Bersama, dan Keputusan DPRD tersebut diberikan Nomor: 100.3.1.2/KEP,,,,-DPRD/ 2026. Tertanggal 3 Agustus 2026.
Selanjutnya acara dilanjutkan kembali, yaitu agenda kedua Penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut, terkai dengan hal kebijakan Umum Perubahan APBD, dan Perioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan TA. 2026.
Menurut penyampaian H. Subhan Fahmi, didalam Rapat Paripurna, Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan itu merupakan tahapan awal didalam hal penyusunan Perubahan APBD dan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, berkaitan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan serta Ketentuan Pelaksanaannya.
Dimana dokumen tersebut memuat hal perubahan arah kebijakan Fiskal Daerah, serta penyesuaian target pendapatan belanja, pembiayaan daerah, perioritas pembangunan sebagai respon terhadap perkembangan, pelaksanaan APBD TA. 2026, dan selanjutnya akan dibahas secara bersama oleh DPRD dan Pemda, hingga tercapainya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Acara dilanjutkan kembali, Penyampaian Nota Pengantar atas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA. 2026, yang disampaikan langsung oleh Bupati Garut, dalam kesempatan yang sama Bupati Garut menyinggung terkait adanya hal efisiensi berkaitan hal Mamin dan Perdin. Setelah disampaikan Nota Pengantar Bupati, acara akhirnya ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi selaku yang memimpin dan serta membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026,dan didalam kesempatan penutup acara H. Subhan Fahmi, kembali menyampaikan untuk melanjutkan rapat kerja dengan Pemda Garut ( Khususnya Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Garut).# Yohaness.
















