• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Senin, 10 Agustus 2026
Reading Time: 1 min read
Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

dejurnal.com,Subang – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, berujung maut. Satu warga tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026). Korban Suhendra meninggal dunia, sedangkan korban Encar mengalami luka-luka akibat aksi para pelaku.
6
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial FS dan LNZ di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026).

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi begal yang terjadi di kawasan perkebunan tebu Purwadadi.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, bambu sepanjang sekitar tiga meter, sebilah golok, serta pakaian yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran PJU Polres Subang, serta insan media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Polres Subang juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)***.(Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Raratuan : Open Turnamen Bola Voli Putri ala Desa Suci

Next Post

Dodol Bojong Tenggerraharja, Legitnya Jajanan Tradisional yang Terus Bertahan

Related Posts

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH,  Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026
deNews

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH, Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026

Kamis, 24 September 2026
Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat
deNews

Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat

Kamis, 24 September 2026
Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong
deHumaniti

Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong

Kamis, 24 September 2026
Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026
deNews

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

Kamis, 24 September 2026
DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB
depemerintahan

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

Kamis, 24 September 2026
1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog
deNews

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

Kamis, 24 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022
Sekretaris Desa Cilame, Acu Sumarna

Cilame, Ingin Jadi Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Bandung

Kamis, 20 Oktober 2022

Dansat Brimob Polda Jabar Turun Langsung Bantu Warga di Lokasi Jembatan Putus di Sukabumi

Minggu, 9 Maret 2025

GNPK RI Garut Kecam Pengeroyokan Eggi Dan Dalami Dugaan Pungli Oknum Pendamping PKH Untuk Dilapor Ke APH

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste