Dejurnal.com, Garut – Kementerian Koperasi Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi resmi meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memproses permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot, koperasi primer yang berkedudukan di Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-46/D.4/KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 1 April 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Sunda terkait permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Koperasi Kiara Dodot merupakan koperasi primer Kabupaten/Kota yang terdaftar berdasarkan Badan Hukum Nomor 214/BH/XIII.8/DKBU/III/2016 tanggal 1 Maret 2016, dengan alamat di Desa Gandamekar, Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan administrasi yang dilakukan oleh tim pengawas dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Koperasi Kiara Dodot tidak menjalankan kegiatan usahanya sejak tahun 2016 atau lebih dari sembilan tahun.
Selain itu, Kementerian menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahan ketentuannya, pembinaan dan pengawasan koperasi primer menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Adanya permintaan pembubaran koperasi tersebut berdasarkan atas temuan Gabungan Anak Sunda (GAS) yang menemukan adanya indikasi koperasi yang tak beroperasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM diminta segera mengajukan permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia c.q. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, dengan mengedepankan prosedur, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Herbert H.O. Siagian, Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola koperasi di daerah, khususnya terhadap koperasi yang sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu yang lama.***Willy
















