• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

bydejurnalcom
Selasa, 25 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait pemilihan Direksi PDAM Tirta Intan, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai komponen masyarakat Kab. Garut, salah satunya datang dari Laskar Indonesia yang fokus terhadap kebijakan Pemda Kab. Garut.

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Dudi Supriyadi saat di temui di Sekretariat DPRD Kab. Garut mengatakan, persyaratan direksi harus memenuhi 3 unsur yang pertama memiliki keahlian, yang kedua intregritas pengalaman dan jujur, yang ketiga memiliki prilaku yang baik dan dedikasi tinggi.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Tiga unsur itu untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan PDAM Tirta Intan sebagai salah satu Pendapatan dan Peningkataan Aset milik Pemda Kab. Garut,” Tuturnya.

Lebih lanjut Dudi mengatakan, saya atas nama lembaga dan mewakili masyarakat Kab. Garut berharap kepada panitia dalam seleksi dapat tes menguji tahapan admistratif yang terukur dan konkrit yang dibuktikan secara faktual, dengan bukti materialnya khusus mengenai keahlian seperti wajib dibuktikan dengan sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Badan terpecaya agar keahliannya dapat terukur dan dibuktikan secara admistrasi.

“Ini agar lebih kompetitif dalam penerimaan bakal calon direksi,” Jelasnya.

Dalam pandanganDudi, mengenai persyaratan pencalonan Direksi, minimal berijazah S1 yang memiliki kemampuan dan keahliaan dalam Pengelolaan PDAM. Baik dalam Manajemen Operasional, Keuangan, dalam arti secara persyaratan admistratif lebih khusus.

*Siapapun nantinya yang menjadi Direksi PDAM Tirta Intan ini, selain ahli dan berpengalaman dalam manajemen tata kelola baik Operasional atau Keuangan, serta harus memiliki kemampuan dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, yang berkaitan PDAM Tirta Intan, sehingga Sehat Kembali tidak ada lagi alasan selalu merugi,” Pungkasnya.***

Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpdamtirta intan
Previous Post

Hutan Di Kawasan Mandalawangi Akan Di Hijaukan Kembali

Next Post

Laporan Dugaan Penggelapan Uang Saksi Caleg Gerindra Garut Mulai Diusut

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Redam Ketegangan Aksi AMKB dengan Dialog

Kamis, 9 Oktober 2025

Kecamatan Pacet Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-384 Kabupaten Bandung Dan Hari Kartini Ke-146

Senin, 21 April 2025

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025

Gaji Para Anggota DPRD Garut Terlambat? Ini Besaran Gaji Menurut JDIH

Sabtu, 5 Oktober 2019

Audiensi GNPK RI Garut Ungkap Ada Kegaduhan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Wisata Bagendit

Jumat, 26 Maret 2021

Bantuan Pangan Dari PemKab Bandung Telah Didistribusikan Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Solokan jeruk

Selasa, 23 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste