Purwakarta,dejurnal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,43 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut berposisi sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung.
Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS, DS, dan TH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci identitas bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit tersebut. Penyidik juga masih mendalami bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan, pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.
Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan alur penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yudhi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Purwakarta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan, publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai siapa penerima manfaat fasilitas kredit tersebut, bagaimana proses kredit bisa berjalan, serta apakah perkara ini akan menyeret pihak lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***budi















