• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 26 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,43 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut berposisi sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung.

BacaJuga :

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS, DS, dan TH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci identitas bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit tersebut. Penyidik juga masih mendalami bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan, pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan alur penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yudhi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Purwakarta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai siapa penerima manfaat fasilitas kredit tersebut, bagaimana proses kredit bisa berjalan, serta apakah perkara ini akan menyeret pihak lain.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Next Post

Kwarda Jabar Apresiasi Suksesi Peringatan HUT Pramuka ke-65 di Kabupaten Garut

Related Posts

NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
GerbangDesa

Safari Cinta Hadir di Desa Cilangkap, Warga Terima Bantuan Rutilahu

Sabtu, 10 Oktober 2026
NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad
deHumaniti

NasDem Kabupaten Purwakarta Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Ikuti Prosesi Akad

Sabtu, 10 Oktober 2026
Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga
deNews

Sosialisasi Pengawasan Pemerintahan di Gajahmekar, Humaira Zahrotun Noor Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026
PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga
deNews

PSGC Ciamis Dibantai Adhyaksa FC 0-4, VAR Warnai Laga

Sabtu, 10 Oktober 2026
Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter
deNews

Kemenag Ciamis Dukung INU Siapkan Lulusan Berkompetensi dan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026
Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat
deNews

Rektor INU Ciamis Tegaskan: S2 Terjangkau, Mutu Unggul, Gelar Bermartabat

Sabtu, 10 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Dr. Encep Suherman, M. Pd Terpilih Jadi Ketua Dalam Konferensi PGRI Kabupaten Garut Tahun 2025

Sabtu, 8 Februari 2025

BKMM Masjid Agung Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu, Jadi Garda Sosial

Minggu, 28 September 2025
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT.

Ada Fee, SPK Pengelolaan Sembako BPNT Kecamatan Rajadesa Jadi Sorotan

Kamis, 10 Desember 2020
Petugas Damkar Garut saat sedang mendinginkan api.

Sebuah Kios Ciki di Pasar Bayongbong Garut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jumat, 30 Juni 2023

GNPK RI Sayangkan PT Adhi Karya Tunjuk Sub Kontraktor Proyek Penataan Wisata Bagendit, Perusahaan Amatiran

Sabtu, 27 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste