• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 26 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN, Kerugian Negara Rp3,43 Miliar
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Purwakarta.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,43 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang disebut berposisi sebagai pejabat kredit atau marketing, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung.

BacaJuga :

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Balita Diduga Gizi Buruk Dirujuk, RSUD Ciamis Gratiskan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AS disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.438.339.309.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS, DS, dan TH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum mengungkap secara rinci identitas bank BUMN yang menjadi lokasi fasilitas kredit tersebut. Penyidik juga masih mendalami bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan, pihak yang menerima manfaat, serta modus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dan alur penggunaan fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Sangkaan primair menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yudhi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Purwakarta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara dan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai siapa penerima manfaat fasilitas kredit tersebut, bagaimana proses kredit bisa berjalan, serta apakah perkara ini akan menyeret pihak lain.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Related Posts

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026
deNews

BRI Cirebon Kartini dan OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Budaya Menabung di Momentum HIM 2026

Rabu, 26 Agustus 2026
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas
deHumaniti

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam Perkuat Sinergi dengan Ormas dan LSM untuk Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026
BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut
deNews

BPJS PBI Balita Gizi Buruk Tambaksari Dipastikan Aktif 1 September, Penanganan Terus Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026
Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025
deNews

Bukan Tak Ditangani, Balita Tambaksari Dapat Intervensi Gizi Sejak 2025

Rabu, 26 Agustus 2026
Balita Diduga Gizi Buruk Dirujuk, RSUD Ciamis Gratiskan Pemeriksaan
deNews

Balita Diduga Gizi Buruk Dirujuk, RSUD Ciamis Gratiskan Pemeriksaan

Rabu, 26 Agustus 2026
Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026
deNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Bongkar Kasus Narkoba Sukaraja Sukabumi, Polisi Sita 402 Kg Sabu

Kamis, 4 Juni 2020

Audiensi Ditolak DPRD, Algera Ciamis Akan Terus Sikapi Penanganan Pandemi Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Wisatawan, Polisi Patroli di Kawasan Pantai Pangandaran

Minggu, 30 Januari 2022

Legislator F PAN DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si : Banjir Tak Sebatas Bantuan Tapi Penanganan

Selasa, 11 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste