CIAMIS, deJurnal,- Besarnya belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Ciamis 2026 menjadi perhatian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis.
PMII tidak mempersoalkan hak ASN. Yang dipertanyakan adalah apakah besarnya anggaran yang dialokasikan untuk aparatur sudah sebanding dengan beban kerja, produktivitas birokrasi dan pelayanan yang diterima masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, keberadaan tenaga non-ASN atau sukwan ikut menjadi sorotan. PMII melihat masih banyak pekerjaan operasional pemerintahan yang ditopang tenaga non-ASN.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana jika pekerjaan masih banyak ditangani sukwan, bagaimana sebenarnya pembagian beban kerja ASN di setiap OPD?
PMII menilai pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar persepsi.
Belanja Pegawai Capai Rp1,1 Triliun
Berdasarkan APBD Kabupaten Ciamis 2026, belanja daerah awal mencapai sekitar Rp2,48 triliun.
Sementara data Kementerian Keuangan yang dikutip PMII mencatat pagu belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,128 triliun, atau sekitar 46 persen dari total belanja daerah.
Besarnya porsi tersebut membuat efisiensi belanja aparatur menjadi penting untuk dibicarakan.
Bagi PMII, persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar pegawai.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa hasil dari anggaran tersebut?
Apakah pelayanan publik semakin cepat? Apakah pekerjaan pemerintahan semakin efektif? Apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya?
Sebab anggaran publik tidak cukup hanya terserap. Anggaran harus menghasilkan kinerja.
Sukwan Bekerja, Beban Kerja ASN Perlu Dibuka
PMII menyoroti adanya persepsi di sejumlah lingkungan birokrasi bahwa tenaga non-ASN masih banyak menangani pekerjaan operasional.
PMII tidak ingin menjadikan persepsi tersebut sebagai tuduhan terhadap seluruh ASN.
Banyak ASN bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Begitu pula tenaga non-ASN yang selama ini ikut menopang pelayanan pemerintahan.
Namun, justru karena persoalan ini menyangkut penggunaan uang publik, pembagian pekerjaan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Berapa jumlah ASN di setiap OPD?
Berapa jumlah tenaga non-ASN?, Apa pekerjaan masing-masing?, Berapa beban kerja yang harus diselesaikan?, Dan bagaimana kinerja mereka diukur?
Menurut PMII, pertanyaan tersebut seharusnya mudah dijawab apabila pemerintah memiliki data analisis jabatan dan analisis beban kerja yang benar-benar digunakan sebagai dasar pengelolaan aparatur.
Serapan Belanja Pegawai Juga Jadi Sorotan
PMII juga mencermati realisasi APBD semester pertama 2026.
Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan yang dikutip PMII, realisasi belanja pegawai mencapai sekitar Rp521,33 miliar atau 46,18 persen dari pagu.
Sementara realisasi belanja barang dan jasa baru sekitar Rp152,30 miliar atau 23,20 persen.
Secara keseluruhan, realisasi belanja daerah berada di kisaran 29 persen.
PMII tidak mempersoalkan pembayaran gaji dan hak pegawai yang memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, perbedaan tingkat realisasi tersebut perlu dilihat lebih jauh.
Sebab tingginya serapan belanja pegawai tidak otomatis berarti birokrasi sudah efisien.
Ukuran yang lebih penting adalah output dan outcome.
Berapa pekerjaan yang selesai? Berapa layanan yang meningkat? Berapa masyarakat yang mendapatkan manfaat?
Jangan Sampai Sukwan Hanya Menjadi Penopang
Persoalan tenaga non-ASN juga tidak bisa dilepaskan dari penataan sumber daya manusia pemerintah daerah.
Sebanyak 3.554 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis menerima SK pada Desember 2025. Namun masih terdapat tenaga non-ASN yang menunggu kepastian status.
PMII menilai pemerintah perlu memiliki peta kebutuhan pegawai yang jelas. Jika memang suatu OPD kekurangan tenaga, jelaskan kebutuhannya.
Jika terdapat kelebihan pegawai pada OPD tertentu, lakukan evaluasi dan redistribusi. Jangan sampai tenaga non-ASN terus menjadi penopang pekerjaan operasional, sementara kebutuhan pegawai dan pembagian beban kerja belum dibuka secara transparan.
PMII Minta Pemkab Buka Data
Karena itu, PMII Kabupaten Ciamis meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka data terkait aparatur dan kebutuhan SDM pemerintah daerah.
Setidaknya, data yang perlu dibuka mencakup jumlah PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu dan tenaga non-ASN pada setiap OPD, distribusi pekerjaan, analisis beban kerja serta capaian kinerja.
Keterbukaan data diperlukan agar masyarakat tidak menilai kinerja ASN berdasarkan isu atau persepsi.
Jika beban kerja sudah proporsional, pemerintah dapat menunjukkannya. Jika produktivitas sudah terukur, indikatornya dapat dibuka.
Jika tenaga non-ASN memang masih dibutuhkan, pemerintah dapat menjelaskan kebutuhan tersebut berdasarkan data. Dengan begitu, publik tidak perlu menebak-nebak.
APBD Harus Memberikan Manfaat
PMII juga mengingatkan bahwa PAD Kabupaten Ciamis 2026 yang dikutip dari data Kementerian Keuangan berada di kisaran Rp376,32 miliar, sementara belanja daerah mencapai triliunan rupiah.
Kondisi fiskal tersebut menuntut pemerintah semakin hati-hati dalam menggunakan anggaran.
Setiap rupiah APBD harus memiliki manfaat yang jelas.
Karena itu, prinsip value for money perlu diterapkan dalam belanja aparatur, yaitu memastikan anggaran digunakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
PMII berpandangan, efisiensi bukan berarti memangkas hak pegawai.
Efisiensi berarti memastikan uang yang dikeluarkan menghasilkan pekerjaan dan pelayanan yang sepadan.
Kritik Bukan Serangan kepada ASN
PMII menegaskan kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap ASN.
ASN merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tenaga non-ASN juga selama ini memiliki peran dalam mendukung berbagai pekerjaan pelayanan.
Yang dipertanyakan adalah sistemnya.
Apakah jumlah pegawai sesuai kebutuhan?Apakah beban kerja terbagi secara adil?, Apakah pekerjaan sesuai dengan jabatan?, Apakah SKP menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan?, Dan apakah anggaran yang besar menghasilkan pelayanan yang semakin baik?
PMII menilai semua pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Buka Data, Buktikan Kinerja
Pada akhirnya, PMII tidak ingin isu “sukwan bekerja, ASN bersantai” berkembang menjadi stigma. Kalimat tersebut harus diuji. Jika tidak benar, pemerintah dapat membantahnya dengan data.
Jika terdapat ketimpangan, data yang sama dapat menjadi dasar untuk memperbaikinya.
Karena itu, PMII memilih meminta data, bukan asumsi.
Masyarakat Ciamis berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan, siapa yang mengerjakan pekerjaan pemerintahan dan apa hasil yang diberikan kepada masyarakat.
Sebab persoalannya bukan sekadar ASN atau sukwan. Persoalannya adalah uang publik.
Dan setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kinerja, pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat Ciamis.
PMII Kabupaten Ciamis
















