Dejurnal.com, Bandung – Polemik tarif bagi blogger dan vlogger yang membuat konten di destinasi wisata mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bandung. Dewan mendorong adanya standar tarif yang jelas agar pengelola wisata tidak menetapkan harga secara tidak wajar kepada para kreator konten.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, mengatakan pemerintah daerah bersama para stakeholder pariwisata perlu menyusun standar tarif bagi blogger dan vlogger yang melakukan aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata.
Menurutnya, standar tersebut setidaknya harus memuat batas tarif bawah dan batas tarif atas sehingga ada acuan yang jelas bagi pengelola maupun kreator konten.
“Perlu ada standar tarif yang jelas untuk blogger atau vlogger yang melakukan aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata. Penentuan batas tarif bawah dan batas tarif atas perlu disepakati bersama stakeholder pariwisata,” ujar Akhiri.
Ia menilai, kejelasan standar tarif penting untuk memberikan kepastian kepada blogger dan vlogger sekaligus membantu pengelola destinasi wisata dalam menentukan tarif secara proporsional.
Akhiri menyebutkan, Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mengatur secara rinci mengenai standar tarif aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata yang dikelola pihak swasta maupun BUMN.
Atas kondisi tersebut, ia mendorong Pemkab Bandung melalui Bupati atau Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dapat menjadi pedoman bagi pengelola destinasi wisata dalam menetapkan tarif bagi blogger dan vlogger.
“Surat Edaran dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan aturan tersebut. Pengelola wisata diharapkan melakukan rasionalisasi tarif dengan melibatkan stakeholder pariwisata,” katanya.
Menurut Akhiri, persoalan tarif tidak semestinya dilihat hanya dari sisi pungutan. Aktivitas blogger dan vlogger juga memiliki nilai promosi karena konten yang dibuat dapat membantu memperkenalkan destinasi wisata Kabupaten Bandung kepada masyarakat luas.
Karena itu, ia meminta penetapan tarif dilakukan secara rasional dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan antara pengelola destinasi dengan kreator konten.
“Jangan sampai persoalan tarif vlog ini justru berdampak terhadap citra dan angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***Sopandi
















