• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

bydejurnalcom
Sabtu, 5 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Ditolak BPKASN, Guru PPPK Yang Dipecat Siap Gugat ke PTUN: Yanti, Cuma Ingin Terbuka, Siapa yang Melaporkan?

Ilustrasi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Perjuangan Yanti Hadiyanti, S.Pd.I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian. Kerja (PPPK) untuk mencari kejelasan terkait hukuman dinas yang dijatuhkan kepada dirinya belum berakhir. Setelah upaya praperadilan kandas di pengadilan Negeri Bale Bandung, kini keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPKASN) yang menolak bandingnya menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Yanti menegaskan, sejak awal dirinya bukan sekadar mengejar menang atau kalah. Ia hanya ingin dasar perkara dibuka secara terang, termasuk siapa yang melaporkan, bagaimana bentuk laporan tersebut, serta bukti apa yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman.

“Saya itu dari awal bingung. Siapa yang melaporkan? Bentuk pelaporannya bagaimana? Bukti-buktinya apa? Itu yang ingin saya ketahui,” kata Yanti saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 5 September 2026.

BacaJuga :

Revitalisasi Sekolah dan Status Lahan SD Tanjungsari 2 Purwakarta: Tidak Ada Intervensi Dinas

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan

BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis

Rasa penasaran tersebut akhirnya mendorong Yanti, melalui pengacaranya, menempuh jalur praperadilan.

Menurut Yanti, pengacaranya saat itu menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan sehingga bukti-bukti yang menjadi dasar perkara dapat diketahui.

“Pengacara menyarankan, kita praperadilan saja. Katanya, nanti di situ kita bisa melihat bukti-buktinya, siapa yang melaporkan, dan bagaimana bentuk pelaporannya,” ujarnya.

Proses praperadilan sempat mengalami kendala pada sidang pertama karena salah satu pihak termohon tidak hadir. Persidangan kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya hingga majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Namun, hasilnya tidak sesuai harapan Yanti. Gugatan praperadilan ditolak karena perkara yang diajukan dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana.

Meski demikian, Yanti menilai proses tersebut tetap memberikan hal penting bagi dirinya, terutama munculnya keterangan mengenai dasar rekomendasi yang menjadi bagian dari perkara.

“Bukan sedang mencari kalah atau menang. Saya cuma ingin semuanya terbuka. Siapa yang melaporkan, laporannya bagaimana, buktinya apa. Itu saja,” tegasnya.

Nama Pelapor Masih Jadi Pertanyaan
Yanti mengaku semakin mempertanyakan perkara tersebut setelah dari proses yang dijalaninya muncul keterangan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung melaporkan perkara yang dimaksud.

Menurut Yanti, yang ditemukan justru adanya rekomendasi dari kepala sekolah yang menyarankan agar dirinya dan suaminya dikenai hukuman dinas karena dianggap melanggar aturan.

“Ternyata saya bukan dilaporkan. Yang ada itu rekomendasi dari kepala sekolah. Jadi dari situ saya tahu, kalau saya disebut pelakor, bukti bahwa saya dituduh pelakor itu tidak ada,” katanya.

Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa perkawinan Yanti dengan suaminya yang sekarang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja.

Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yanti.

“Kalau disebut ada dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja, dampak negatifnya apa? Buktinya apa? Rekamannya bagaimana? Itu yang harus jelas,” kata Yanti.

Menurutnya, apabila suatu tuduhan dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman, harus ada penjelasan dan bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

“Kalau memang ada dampak negatif, silakan dibuktikan. Tapi jangan hanya disebut ada dampak negatif, kemudian itu dijadikan dasar untuk hukuman yang berat,” tegasnya.

BPKASN Tolak Banding, PTUN Jadi Langkah Berikutnya
Setelah proses praperadilan selesai, Yanti kemudian menunggu keputusan BPKASN terkait banding yang diajukannya.

Keputusan tersebut akhirnya diterima Yanti melalui pos. Hasilnya, BPKASN menolak banding yang diajukannya.

Yanti mengaku sudah memperkirakan bahwa perkara administrasi ASN tidak mudah dimenangkan pada tahapan tersebut.

“Memang kalau di BPKASN, berdasarkan pengalaman, kebanyakan ditolak. Sebab yang dilihat lebih kepada administratif dan pertimbangannya. Tapi kalau soal bukti, saya merasa masih ada yang harus dipertanyakan,” tuturnya.

Dengan ditolaknya banding oleh BPKASN, Yanti kini menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Insyaallah lanjut ke PTUN. Tapi saya sedang memilih advokat. Harus yang ahli ASN dan sudah biasa menangani perkara seperti ini,” tegasnya.

Yanti tidak ingin sembarangan memilih kuasa hukum. Pengalaman menangani perkara ASN dan PTUN menjadi salah satu pertimbangan utamanya.

“Perkara ASN harus ditangani orang yang memang mengerti. Harus yang sudah biasa menangani perkara seperti Abi ini. Jadi sekarang sedang mencari yang paling tepat,” ujarnya.

Abi mengatakan dirinya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah hukum tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jangka waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah keputusan BPKASN diterima.

Bagi Yanti, perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi untuk melawan sebuah keputusan. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar, bukti, serta proses yang akhirnya berujung pada dijatuhkannya hukuman dinas terhadap dirinya.

“Saya sadar yang dilawan itu pejabat. Tapi saya juga punya hak untuk bertanya: dasarnya apa, buktinya mana, siapa yang melaporkan, dan bagaimana prosesnya. Yanti cuma ingin semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gotong Royong Warga dan Bantuan Bupati, Ina Riana Segera Punya Rumah Baru di Tanah Relokasi

Next Post

160 Pengayuh Becak Ciamis Ikuti Sosialisasi Becak Listrik Bantuan Presiden

Related Posts

GPHNRI Jabar Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS hingga Tenaga Pengajar di SDN Sekarwangi Soreang, Kejati Dalami Laporan
deNews

GPHNRI Jabar Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS hingga Tenaga Pengajar di SDN Sekarwangi Soreang, Kejati Dalami Laporan

Sabtu, 5 September 2026
160 Pengayuh Becak Ciamis Ikuti Sosialisasi Becak Listrik Bantuan Presiden
deNews

160 Pengayuh Becak Ciamis Ikuti Sosialisasi Becak Listrik Bantuan Presiden

Sabtu, 5 September 2026
Gotong Royong Warga dan Bantuan Bupati, Ina Riana Segera Punya Rumah Baru di Tanah Relokasi
deNews

Gotong Royong Warga dan Bantuan Bupati, Ina Riana Segera Punya Rumah Baru di Tanah Relokasi

Sabtu, 5 September 2026
Revitalisasi Sekolah dan Status Lahan SD Tanjungsari 2 Purwakarta: Tidak Ada Intervensi Dinas
deHumaniti

Revitalisasi Sekolah dan Status Lahan SD Tanjungsari 2 Purwakarta: Tidak Ada Intervensi Dinas

Sabtu, 5 September 2026
Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan
deHumaniti

Milad & Syukuran 1 Tahun SPPG Citalang 02 Purwakarta, Mitra: “Satu Hidangan, Seribu Harapan” Jadi Semangat ke Depan

Jumat, 4 September 2026
BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis
deNews

BP2D Bidik Nyangku Panjalu 2026, Konsep Wisata Terintegrasi Ciamis

Jumat, 4 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Kades Cibulakan baju hitam didampingi Kades Cijedil, disampjng Kanit Reskrim Cugenang

Kades Cibulakan Minta Maaf Setelah Ucapannya Menyinggung Para Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

Nyaris Terjadi Bentrokan, Pendukung Salah Satu Calkades Sukamenak dengan Calkades Lawan

Sabtu, 16 Oktober 2021
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Yudi Hernawan.

Antisipasi Rawan Daya Beli Jelang Ramadhan DKP Garut Gelar Pangan Keliling, Ini Tempat, Waktu dan Harganya

Kamis, 8 April 2021

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 19 Oktober 2023

Saung Bee And Tree Coffee Pangauban, Tampung Kopi Pacet

Sabtu, 6 Oktober 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste