Dejurnal.com, Bandung – Perjuangan Yanti Hadiyanti, S.Pd.I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian. Kerja (PPPK) untuk mencari kejelasan terkait hukuman dinas yang dijatuhkan kepada dirinya belum berakhir. Setelah upaya praperadilan kandas di pengadilan Negeri Bale Bandung, kini keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPKASN) yang menolak bandingnya menjadi babak baru dalam perkara tersebut.
Yanti menegaskan, sejak awal dirinya bukan sekadar mengejar menang atau kalah. Ia hanya ingin dasar perkara dibuka secara terang, termasuk siapa yang melaporkan, bagaimana bentuk laporan tersebut, serta bukti apa yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman.
“Saya itu dari awal bingung. Siapa yang melaporkan? Bentuk pelaporannya bagaimana? Bukti-buktinya apa? Itu yang ingin saya ketahui,” kata Yanti saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 5 September 2026.
Rasa penasaran tersebut akhirnya mendorong Yanti, melalui pengacaranya, menempuh jalur praperadilan.
Menurut Yanti, pengacaranya saat itu menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan sehingga bukti-bukti yang menjadi dasar perkara dapat diketahui.
“Pengacara menyarankan, kita praperadilan saja. Katanya, nanti di situ kita bisa melihat bukti-buktinya, siapa yang melaporkan, dan bagaimana bentuk pelaporannya,” ujarnya.
Proses praperadilan sempat mengalami kendala pada sidang pertama karena salah satu pihak termohon tidak hadir. Persidangan kemudian dilanjutkan pada sidang berikutnya hingga majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Namun, hasilnya tidak sesuai harapan Yanti. Gugatan praperadilan ditolak karena perkara yang diajukan dinilai tidak termasuk dalam ranah pidana.
Meski demikian, Yanti menilai proses tersebut tetap memberikan hal penting bagi dirinya, terutama munculnya keterangan mengenai dasar rekomendasi yang menjadi bagian dari perkara.
“Bukan sedang mencari kalah atau menang. Saya cuma ingin semuanya terbuka. Siapa yang melaporkan, laporannya bagaimana, buktinya apa. Itu saja,” tegasnya.
Nama Pelapor Masih Jadi Pertanyaan
Yanti mengaku semakin mempertanyakan perkara tersebut setelah dari proses yang dijalaninya muncul keterangan bahwa dirinya bukan pihak yang secara langsung melaporkan perkara yang dimaksud.
Menurut Yanti, yang ditemukan justru adanya rekomendasi dari kepala sekolah yang menyarankan agar dirinya dan suaminya dikenai hukuman dinas karena dianggap melanggar aturan.
“Ternyata saya bukan dilaporkan. Yang ada itu rekomendasi dari kepala sekolah. Jadi dari situ saya tahu, kalau saya disebut pelakor, bukti bahwa saya dituduh pelakor itu tidak ada,” katanya.
Dalam rekomendasi tersebut juga disebutkan bahwa perkawinan Yanti dengan suaminya yang sekarang dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yanti.
“Kalau disebut ada dampak negatif terhadap lingkungan sekolah dan lingkungan kerja, dampak negatifnya apa? Buktinya apa? Rekamannya bagaimana? Itu yang harus jelas,” kata Yanti.
Menurutnya, apabila suatu tuduhan dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman, harus ada penjelasan dan bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.
“Kalau memang ada dampak negatif, silakan dibuktikan. Tapi jangan hanya disebut ada dampak negatif, kemudian itu dijadikan dasar untuk hukuman yang berat,” tegasnya.
BPKASN Tolak Banding, PTUN Jadi Langkah Berikutnya
Setelah proses praperadilan selesai, Yanti kemudian menunggu keputusan BPKASN terkait banding yang diajukannya.
Keputusan tersebut akhirnya diterima Yanti melalui pos. Hasilnya, BPKASN menolak banding yang diajukannya.
Yanti mengaku sudah memperkirakan bahwa perkara administrasi ASN tidak mudah dimenangkan pada tahapan tersebut.
“Memang kalau di BPKASN, berdasarkan pengalaman, kebanyakan ditolak. Sebab yang dilihat lebih kepada administratif dan pertimbangannya. Tapi kalau soal bukti, saya merasa masih ada yang harus dipertanyakan,” tuturnya.
Dengan ditolaknya banding oleh BPKASN, Yanti kini menyiapkan langkah hukum berikutnya dengan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Insyaallah lanjut ke PTUN. Tapi saya sedang memilih advokat. Harus yang ahli ASN dan sudah biasa menangani perkara seperti ini,” tegasnya.
Yanti tidak ingin sembarangan memilih kuasa hukum. Pengalaman menangani perkara ASN dan PTUN menjadi salah satu pertimbangan utamanya.
“Perkara ASN harus ditangani orang yang memang mengerti. Harus yang sudah biasa menangani perkara seperti Abi ini. Jadi sekarang sedang mencari yang paling tepat,” ujarnya.
Abi mengatakan dirinya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan langkah hukum tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat jangka waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah keputusan BPKASN diterima.
Bagi Yanti, perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi untuk melawan sebuah keputusan. Lebih dari itu, ia ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar, bukti, serta proses yang akhirnya berujung pada dijatuhkannya hukuman dinas terhadap dirinya.
“Saya sadar yang dilawan itu pejabat. Tapi saya juga punya hak untuk bertanya: dasarnya apa, buktinya mana, siapa yang melaporkan, dan bagaimana prosesnya. Yanti cuma ingin semuanya terbuka dan jelas,” pungkasnya.***Sopandi

















