• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ciamis Bentuk Tim Lintas Sektor Tangani Disabilitas Mental Terlantar

bydejurnalcom
Rabu, 9 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Ciamis Bentuk Tim Lintas Sektor Tangani Disabilitas Mental Terlantar
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat penanganan penyandang disabilitas mental terlantar dengan membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai perangkat daerah, fasilitas kesehatan hingga unsur kewilayahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penyandang disabilitas mental terlantar mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial serta kepastian penanganan secara berkelanjutan.

Pembentukan tim kerja itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.1/Kpts-332-Huk/TAHUN 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Penanganan Penyandang Disabilitas Mental Terlantar Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor di Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 30 Juni 2026.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch Ivan Saeful A., S.KM., M.Si., mengatakan penanganan penyandang disabilitas mental terlantar tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Menurutnya, kondisi di lapangan membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar penanganan tidak berhenti pada evakuasi atau pemeriksaan kesehatan, tetapi berlanjut hingga proses rehabilitasi, pemulangan kepada keluarga maupun rujukan apabila diperlukan.

“Penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor, karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek sosial, tetapi juga kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan dan kondisi di lingkungan tempat tinggal,” kata Ivan Rabu (09/09/2026)

Libatkan Banyak Unsur

Tim kerja tersebut berada dalam pembinaan Bupati dan Wakil Bupati, dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab serta Kepala Dinas Sosial sebagai ketua.

Keanggotaannya melibatkan unsur Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, kecamatan, puskesmas serta rumah sakit umum daerah.

Komposisi tersebut dirancang agar penanganan dapat dilakukan mulai dari tingkat wilayah hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinas Sosial memiliki peran dalam memfasilitasi rehabilitasi sosial, menyediakan kamar singgah, membantu proses reunifikasi dengan keluarga serta melakukan rujukan ke satuan pelayanan sosial apabila dibutuhkan.

Sementara Satpol PP membantu proses pengamanan dan penertiban, terutama ketika penyandang disabilitas mental terlantar berada dalam kondisi agresif yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pada sisi kesehatan, Dinas Kesehatan bersama puskesmas dan rumah sakit memiliki peran dalam memastikan pemeriksaan dan pelayanan medis berjalan sesuai kebutuhan.

Penanganan Dimulai dari Skrining hingga Rujukan

Puskesmas menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan di wilayah. Petugas dapat melakukan penapisan, deteksi dini serta pemeriksaan kesehatan secara komprehensif terhadap penyandang disabilitas mental terlantar.

Pelayanan juga mencakup kesehatan dasar, promotif, preventif dan rehabilitatif, termasuk memastikan kesinambungan pengobatan bagi pasien yang membutuhkan terapi lanjutan.

Setelah menjalani perawatan, pemantauan kesehatan secara berkala melalui kunjungan rumah atau pendekatan berbasis komunitas juga menjadi bagian dari tugas puskesmas.

Langkah tersebut penting untuk mencegah pasien mengalami kekambuhan dan kembali terlantar setelah mendapatkan pelayanan.

Jika kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis spesialis, puskesmas dapat melakukan rujukan ke rumah sakit.

Rumah sakit kemudian menangani pelayanan kesehatan tingkat lanjut, termasuk kegawatdaruratan psikiatri, tindakan medis spesialis serta pemeriksaan penunjang untuk memastikan diagnosis dan terapi.

Setelah kondisi pasien stabil, koordinasi rujukan balik kepada puskesmas dilakukan untuk menjaga kesinambungan perawatan.

Identitas dan Perlindungan Anak Ikut Diperhatikan

Penanganan tidak hanya menyasar aspek sosial dan kesehatan. Identitas kependudukan juga menjadi bagian penting dalam memastikan penyandang disabilitas mental terlantar memperoleh akses pelayanan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat tugas memfasilitasi pelacakan identitas serta dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pengobatan.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas mental terlantar yang masih berusia anak, unsur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran dalam memberikan perlindungan serta mendampingi pemenuhan hak atas identitas.

Di tingkat kecamatan, koordinasi dilakukan bersama unsur Muspika dan pemerintah desa. Kecamatan juga diarahkan untuk memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental terlantar di wilayahnya.

Dibangun Sistem Penanganan yang Terintegrasi

Ivan mengatakan pembentukan tim lintas sektor diharapkan membuat penanganan di Kabupaten Ciamis lebih terkoordinasi.

Setiap unsur memiliki tugas yang saling melengkapi sehingga penanganan dapat dilakukan sejak ditemukan di lapangan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan sosial, hingga memperoleh tindak lanjut sesuai kondisi masing-masing.

“Yang ingin dibangun adalah pola penanganan yang terintegrasi. Ketika ada kasus ditemukan, informasi dan penanganannya bisa segera dikoordinasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dalam keputusan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi peran dalam penyebarluasan informasi mengenai penanganan penyandang disabilitas mental terlantar serta mendukung sistem integrasi penanganan.

Dengan pola tersebut, pemerintah daerah berupaya agar penyandang disabilitas mental terlantar tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban atau sosial semata, tetapi sebagai bagian dari kelompok yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan dan pemenuhan kesejahteraan.

Pembentukan tim ini sekaligus menjadi dasar koordinasi lintas sektor agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah dan berkelanjutan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

71 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Garut, Operasi Gabungan Libatkan Satpol PP dan Bea Cukai

Related Posts

71 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Garut, Operasi Gabungan Libatkan Satpol PP dan Bea Cukai
deNews

71 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Garut, Operasi Gabungan Libatkan Satpol PP dan Bea Cukai

Rabu, 9 September 2026
Incumbent Narwan Menang, Kembali Pimpin RW 02 Balemoyan
deNews

Incumbent Narwan Menang, Kembali Pimpin RW 02 Balemoyan

Rabu, 9 September 2026
181 SPPG di Ciamis Kantongi SLHS, Tak Ada Dapur Ditutup
deNews

181 SPPG di Ciamis Kantongi SLHS, Tak Ada Dapur Ditutup

Rabu, 9 September 2026
DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan
deNews

DPUTRP Ciamis Jadi Lokus PKN II, Bahas Tata Ruang Ramah Investasi dan Lingkungan

Rabu, 9 September 2026
MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA  -156
deBisnis

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

Selasa, 8 September 2026
KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani
deNews

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Selasa, 8 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kopdes Merah Putih Terbentuk, Kades Marteng Asep Zaenal Berharap Sesuai Ekspektasi

Rabu, 7 Mei 2025

Tak Terima Ditegur Pasca Tenggak Ciu, Tiga Pengamen di Subang Hilangkan Nyawa Penegur

Selasa, 7 Oktober 2025
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

Kemenkopolkam Apresiasi Program MBG Kabupaten Bandung, Layak Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 1 Oktober 2025

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025

Bawaslu Sosialisasi Netralitas Desa, Dengan Menyamakan Persepsi Aturan

Kamis, 29 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste